Susno Duadji melambaikan tangan saat akan dibawa ke Polda Jabar di Dago Resor, Bandung, Rabu (24/4). Eksekusi Susno, terpidana kasus penyalahgunaan wewenang perkara PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pemilihan Gubernur Jawa Barat 2008 oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta ini gagal dilakukan akibat adanya perlindungan dari Polda. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengakui mereka telah gagal mengeksekusi paksa Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Susno Duadji di kediamannya, hari ini, Rabu, 24 April 2013. Tetapi, Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, mengatakan Kejaksaan akan tetap mengeksekusi Susno.
"Pokoknya jaksa melaksanakan perintah Undang-Undang," kata Untung di kantornya, Rabu malam. "Kami tidak perlu berdebat, jaksa tentu ada dasar melaksanakan tugas. Sesuai SOP, kami melaksanakan perintah UU," kata Untung.
Puluhan jaksa sudah berada di rumah Susno, di Jalan Pakar Raya, Kompleks Perumahan Dago Pakar Resor, Kabupaten Bandung, sejak pagi. Jaksa eksekutor pun mendapat bantuan keamanan dari personel TNI. Untung tak membantah adanya bantuan dari tentara. "Sepanjang jaksa melaksanakan perintah UU, bisa minta bantuan kepada siapapun," kata Untung.
Belakangan, personel polisi dari Polda Jawa Barat berdatangan. Mereka pun membawa Susno ke Markas Polda Jabar.
Untung yang dikonfirmasi mengatakan belum mendapat informasi bahwa pengamanan Susno ke Mapolda atas persetujuan jaksa eksekutor. Tetapi yang pasti, jaksa ikut serta ke Mapolda. "Saya belum mendapat laporannya," kata Untung.
Susno akan dieksekusi paksa setelah tiga kali menolak surat eksekusi jaksa. Susno telah divonis bersalah dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus karupsi pengamanan dana Pilkada Jawa Barat, 2008, dan suap terkait penanganan kasus PT Salmah Arowana.
Masalahnya, dalam putusannya, Amar tidak mencantumkan perintah eksekusi. Putusan MA Nomor 899 K/PID.SUS/2012 yang terbit pada 22 November 2012, berbunyi bahwa hakim menolak permohonan kasasi baik dari Jaksa maupun Susno. tapi tak ada perintah penahanan.
"Kami lihat perkembangan nanti, mudah-mudahan malam ini bisa berhasil," kata Untung.