Pasal Berlapis Menjerat Kejahatan Jenderal Djoko  

Reporter

Editor

Muchamad Nafi

Selasa, 23 April 2013 18:01 WIB

Dirlantas Polri Irjen Djoko Susilo. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Djoko Susilo hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Bekas Gubernur Akademi Kepolisan itu dijerat dua perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jaksa penuntut umum mendakwa Jenderal Djoko melakukan korupsi dalam pengadaan simulator mengemudi. Djoko dituduh menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara. Yang dilanggar adalah Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

Jika terbukti melakukan tindak pidana tersebut, Djoko terancam dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Selain pidana penjara, dia terancam membayar denda paling sedikit Rp 200 juta, atau paling banyak Rp 1 miliar.

Kalau pasal ini tak terbukti, majelis hakim bisa menggunakan pasal subsider, yakni Pasal 3 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 20 tahun penjara. Selain pidana penjara, Djoko bisa terkena denda paling sedikit Rp 50 juta atau paling banyak Rp 1 miliar.

Dalam dua pasal tersebut, jaksa menyertakan Pasal 18 sebagai pidana tambahan. Pasal ini mengatur soal perampasan harta yang diperoleh dari hasil tindak pindana korupsi.

Djoko juga dijerat dengan pasal pencucian uang. Dalam dakwaan kedua, KPK menduga dia berupaya menyembunyikan harta hasil korupsinya. Dia didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman Pasal 3 adalah pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Sedangkan ancaman hukuman Pasal 4 adalah hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

Dalam dakwaan ketiga, Djoko diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

NUR ALFIYAH

Topik Terhangat:
Caleg
| Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Preman Yogya

Berita Terpopuler:
Dinasti Banten Rame-rame Jadi Caleg DPR dan DPD

Izinkan Nazar Berobat, Kepala LP Cipinang Dicopot

Fakta-fakta Mengarah ke Motif Pelaku Bom Boston

Bom Boston, FBI Harus Jawab 5 Hal Ini

Mourinho Diusir, Presiden Madrid Serukan Persatuan

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

24 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

25 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya