Aceng Fikri Akhirnya Jadi Tersangka  

Reporter

Selasa, 23 April 2013 18:57 WIB

Aceng Fikri. ANTARA/Agus Bebeng

TEMPO.CO, Bandung - Masih ingat Aceng Fikri? Kepolisian Daerah Jawa Barat akhirnya menetapkan mantan Bupati Garut Aceng Fikri sebagai tersangka dalam salah satu kasus yang dilaporkan mantan istrinya, Fany Oktora. Aceng dijerat pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara selama 9 bulan.

"Ya, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk pasal penyerangan kehormatan di muka umum atau penghinaan kepada korban Fany," ujar juru bicara Polda Jawa Barat Komisaris Besar Martinus Sitompul saat dihubungi, Selasa, 23 April 2013. "Dugaan penghinaannya lewat kata-kata yang dia (Aceng) ucapkan di media televisi waktu itu."

Penetapan tersangka mantan Bupati Garut ini, kata Martinus, dilakukan penyidik setelah gelar perkara Rabu pekan lalu, 17 April. Gelar dilakukan setelah penyidik meminta keterangan ahli pidana dari Universitas Padjadjaran dan ahli bahasa Indonesia Universitas Pendidikan Indonesia.

Para ahli bahasa, kata Martinus, menganalisis kata-kata Aceng dalam acara wawancara di sebuah stasiun televisi nasional. "Menurut keterangan ahli bahasa ini, kata-kata Aceng di televisi itu memang memenuhi unsur penghinaan, yang dalam KUHP disebut di pasal 310 ayat 1 dan 2," katanya.

Martinus menambahkan, sejauh ini polisi penyidik tidak menahan tersangka Aceng. "Karena ancaman hukumannya berdasarkan pasal 310 itu hanya 9 bulan, di bawah 5 tahun, sehingga tidak dilakukan penahanan kepada tersangka," kata dia.

Seperti diketahui, Aceng berurusan dengan hukum setelah secara siri menikahi Fani Oktora dan menceraikan wanita belia itu empat hari kemudian via pesan pendek. Akibat kasus ini, Aceng juga dimakzulkan dari jabatan Bupati Garut beberapa waktu lalu.

Selain pasal 310, kubu Fany mengadukan Aceng sebagai terduga pelaku penipuan dan perbuatan tidak menyenangkan seperti diatur pasal 378 dan 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sang terlapor adalah Aceng HM Fikri. Aceng juga diadukan melakukan eksploitasi seks dan ekonomi terhadap Fany seperti diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Tak cuma itu, Aceng sempat dilaporkan karena diduga menipu dan menggelapkan duit Rp 250 juta yang disetor salah satu calon Wakil Bupati Garut pengganti Dicky Chandra. Namun, dalam kasus ini Aceng dinilai tak terlibat. Simak aksi Aceng Fikri di sini.

ERICK P. HARDI

Topik Terhangat:

#Ujian Nasional | #Bom Boston | #Lion Air Jatuh | #Preman Yogya


Baca juga:

Aceng Fikri dan Ahmad Dhani Jadi Capres Idaman NU
Aceng Fikri Kaget Ditolak Srikandi Hanura
Dinasti Banten Rame-rame Jadi Caleg DPR dan DPD
Fakta-fakta Mengarah ke Motif Pelaku Bom Boston

Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

39 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

42 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

43 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

45 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

47 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

58 hari lalu

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

29 Februari 2024

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

29 Februari 2024

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 Februari 2024

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya