Wishnu Wardhana Tidak Akui SK Gubernur Jawa Timur

Reporter

Jumat, 19 April 2013 19:46 WIB

Gubernur Jawa Timur, Soekarwo. TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Surabaya-Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surabaya Wishnu Wardhana tidak mengakui surat keputusan Gubernur Jawa Timur tentang pemberhentian dirinya. Ia menilai keputusan itu cacat hukum. "Saya tidak mengakui surat Gubernur, karena sangat cacat hukum," kata Wishnu di ruangannya Gedung DPRD Surabaya, Jumat, 19 April 2013.


Cacat hukum yang dimaksud Wishnu meliputi konten, waktu, dan melanggar peraturan perundang-undangan. Menurut Wishnu, isi surat yang disampaikan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat awalnya memuat pergantian antar waktu. Namun, surat keputusan Gubernur menyebutkan pemberhentian antar waktu.


Dari sisi waktu, Wishnu merujuk pasal 32 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2011 tentang Partai Politik. Pasal itu menyebutkan bahwa perselisihan partai politik harus diselesaikan secara internal. Berikutnya dijelaskan pula dalam pasal 33, jika pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan ditempuh melalui mahkamah partai politik, dilanjutkan ke pengadilan negeri atau kasasi ke Mahkamah Agung.


Seluruh jalur itu, menurut Wishnu sudah ditempuh. Ada empat pihak yang saat itu digugat Wishnu yaitu Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah dan Cabang Partai Demokrat serta Gubernur Jawa Timur. "Isinya, jangan sampai PAW, kalau gunakan aturan PAW, tidak ada undang-undangnya."

Jalur by pass yang dilakukan Gubernur Jawa Timur dengan mengeluarkan surat keputusan tanggal 17 April 2013 dianggap salah oleh Wishnu. Sebab masih dalam waktu kelonggaran di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surabaya dan Walikota Surabaya yaitu 21 hari. "Kalau 21 hari berarti harusnya tanggal 22, tapi ini dipaksakan 17 April. Surat ini cacat berat," katanya.

Sesuai peraturan perundang-undangan, kata Wishnu, Gubernur seharusnya pasif dan belum melakukan tindakan apa pun selama waktu kelonggaran tersebut. Selain itu keputusan yang dikeluarkan bukan bersifat tunggal. Artinya keputusan itu melibatkan DPRD dan Walikota. Pergantian antar waktu (PAW) ke Komisi Pemilihan Umum seharusnya lebih dulu melalui DPRD. Faktanya, justru Gubernur menyuruh walikota untuk menyelesaikan persoalan ini.

Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan surat keputusan yang ditekennya memiliki dasar lengkap. Sesuai aturan hukum, ia berhak untuk mengangkat dan memberhentikan. Ia siap jika Wishnu dan Agus Santoso yang dipecat dari DPRD Surabaya mengajukan gugatan. "Hak melakukan gugatan itu."

Jika Wishnu dan Agus masih ngotot bertahan, Soekarwo akan menyerahkannya kepada Walikota Surabaya. "Bagaimana langkah selanjutnya, silakan ditanyakan ke Walikota dan DPRD, karena mereka sudah tidak punya otoritas lagi."

AGITA SUKMA LISTYANTI

Advertising
Advertising

Berita terkait

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

3 hari lalu

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

28 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.

Baca Selengkapnya

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

28 hari lalu

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.

Baca Selengkapnya

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

34 hari lalu

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.

Baca Selengkapnya

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

36 hari lalu

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?

Baca Selengkapnya

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

37 hari lalu

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

38 hari lalu

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

38 hari lalu

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

39 hari lalu

Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat belum ada gerakan signifikan dari 5 parpol untuk gerakkan hak angket indikasi kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya