Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, sebagai tersangka dalam kasus pengurusan kuota impor daging sapi 2013. Elizabeth diduga sebagai pemberi suap kepada Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, dan Ahmad Fathanah.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan Elizabeth disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. "Penyidik telah menemukan dua alat bukti, kemudian disimpulkan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Johan di kantornya, Jumat, 19 April 2013.
Menurut Johan, dalam konstruksi kasus suap tersebut, Elizabeth berperan sebagai pemberi suap. Adapun penerima suapnya adalah Luthfi Hasan dan rekannya, Ahmad Fathanah.
Suap pengurusan kuota impor daging sapi ini terungkap saat KPK menangkap Ahmad Fathanah bersama duit dugaan suap sebesar Rp 1 miliar di Hotel Le Meredien pada 29 Januari lalu. Duit tersebut berasal dari Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, petinggi PT Indoguna Utama. Keduanya pun ikut dicokok dan dijadikan tersangka. Fulus itu diduga sebagai pemberian Elizabeth yang akan diserahkan kepada Luthfi melalui Fathanah. Keempatnya pun dijadikan tersangka.
Johan mengatakan penyidikan kasus tersebut belum berhenti dengan penetapan Elizabeth sebagai tersangka. "Kasus ini masih terus kami kembangkan," kata Johan.