TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang ketiga, gugatan Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Letnan Jenderal (purn) Hendropriyono akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Agenda sidang, Kamis (2/9) ini, untuk mendengarkan jawaban tergugat, pengamat militer Indro Cahyono.Hendropriyono, yang pernah dilaporkan ke Polda Metrojaya oleh penulis buku Serial Musuh-Musuh Islam, Al Chaidar beberapa bulan lalu, mengguggat Indro Cahyono terkait isi berita hasil wawancara dengan Radio Nederland pada 3 Juni 2004. Pernyataan Indro tak dikehendaki Hendro karena dianggap mencemarkan nama baik.Pernyataan Indro di radio Nederland yang berjudul "Langkah Hendro Bak Pisau Bermata Dua" itu dinilai melawan hukum karena melanggar hak subyektif orang lain, bertentangan dengan kesusilaan dan kepatutan pergaulan masyarakat tentang penghormatan terhadap orang lain.Isi wawancara dengan radio itu, antara lain, Indro menyoroti soal pengusiran itu terkat dengan kepentingan untuk memperoleh simpati dari kelompok Islam kepada salah satu calon presiden tertentu. Indro juga melihat langkah Hendro itu untuk menyenangkan Islam, tapi sisi lain juga membuat susah Islam.Atas pernyataan Indro Cahyono itu, Hendro juga menuntut ganti rugi sebesar Rp. 10 milyar.Isi pemberitaan yang dipersoalkan itu, terkait dengan pengusiran Direktur CGI Sidney Jones dari Indonesia. Saat itu, Indro dimintai pendapat soal pengusiran. Dan hasilnya muncul juga di website radio asing itu. Dalam wawancara itu, Indro menyoroti bahwa pengusiran yang dilakukan itu mengandung kepentingan tertentu.Sidang sedianya dimulai pukul 09.00 wib, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanda-tanda diawali. Menurut kuasa hukum Indro Cahyono, Erizal SH, masalah yang diajukan penggugat ke pengadilan itu dinilai tak masih kabur. "Gugatan masih kabur enggak jelas," kata dia.Siswanto - Tempo News Room
Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) Bangbang Surono, A.k, M.M, CA., optimis BNPT mampu berperan dan berdampak dalam mendukung tercapainya visi Indonesia Emas 2045.