YLKI: Pengawasan Operator Telekomunikasi Lemah
Senin, 15 April 2013 11:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Meski kini skandal pencurian pulsa sudah bergulir ke pengadilan, belum ada jaminan kasus ini tak berulang. Pasalnya, masih ada skema-skema pencurian, penyedotan, dan pemotongan sepihak pulsa yang kabarnya belum terendus aparatur penegak hukum. Terlebih, sistem pengawasan dan pemantauan bisnis telekomunikasi yang bernilai triliunan rupiah ini masih amat lemah.
Ketua Dewan Pembina YLKI, Tini Hadad, setuju jika sistem pengawasan dan penataan terhadap operator telepon seluler diperkuat. Dia menyarankan pemerintah atau Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia menginvestasikan dana untuk membangun sistem monitoring yang bisa bekerja layaknya Bank Indonesia mengendalikan kinerja bank-bank komersial.
“Seharusnya Indonesia bisa mencontoh sistem yang digunakan oleh negara-negara di Eropa, Amerika Serikat, dan Kanada. Di beberapa negara tersebut, pemilik telepon seluler mendapatkan proteksi yang sangat ketat terhadap aksi penyedotan pulsa,” katanya. "Pelanggan atau pengguna telepon seluler bisa meminta kepada otoritas atau regulator agar hanya orang-orang tertentu saja yang dizinkan menghubunginya via pesan pendek atau panggilan telepon," kata Tini kepada Tempo, Rabu petang, 3 April 2013.
Di negara-negara maju itu, pelanggan telepon bisa meminta fitur "Do not call register" kepada otoritas telekomunikasi di sana. Dengan skema itu, tak semua orang bisa bebas menghubungi sang pelanggan. "Ini dapat melindungi pelanggan dari pencurian pulsa," ujar Tini.
Sumber Tempo di kalangan industri telekomunikasi mengungkapkan selama ini monitoring dan pengawasan regulator di sektor ini amat minim. Padahal, masyarakat makin intens menggunakan telepon seluler --ada hampir 300 juta nomor telpon seluler yang beredar di Indonesia-- dan omzet pembelian pulsa saja diperkirakan mencapai Rp 300 miliar per hari. "Ini dana publik yang teramat besar. Namun, regulasi di telekomunikasi jauh lebih longgar ketimbang perbankan, yang sama-sama mengelola dana publik," katanya.
Tini mengusulkan perlu ada surat keputusan bersama antara perusahaan telekomunikasi dengan pemerintah dan regulator demi perlindungan terhadap konsumen. "Kalau di sini, pelanggan mesti aktif meminta perlindungan kepada operator telepon seluler, padahal semestinya secara otomatis mereka mendapatkan perlindungan."
CHOIRUL AMINUDDIN
Berita Terpopuler:
Dikuntit Intel, Anas Urbaningrum Punya Cerita
Mega: Saya Memang Sudah Sepuh, tapi....
Venna Melinda Blak-blakan Soal Perceraiannya
@SBYudhoyono 'Digoda' Bintang Porno
Lion Air Mendarat di Laut Bali, Dewi Terlempar