TEMPO.CO, Surabaya - Zaenal Abidin, 18 tahun, tersangka kasus pencabulan, harus menjalani ujian nasional di aula Markas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Senin, 15 April 2013.
Siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 7 Surabaya itu terlibat kasus pencabulan pada 5 April lalu. Korbannya adalah gadis berusia 6 tahun, yang tak lain merupakan tetangganya di kawasan Jalan Bulak Banteng, Surabaya.
Pukul 06.00 WIB, Zaenal dibawa dari tempat penahanannya di Kepolisian Sektor Kenjeran ke Polres Tanjung Perak. "Menghadapi ujian nasional saya tetap belajar. Semua buku pelajaran dibawa ke tahanan," katanya.
Kapolres Tanjung Perak, Ajun Komisaris Besar Polisi Anom Wibowo, mengatakan, meski menjalani proses hukum, hak Zaenal untuk mengikuti ujian nasional harus tetap diberikan. Bahkan, agar Zaenal bisa lebih fokus belajar, selama mengikuti ujian nasional, tempat penahanannya dipindahkan ke Polres Tanjung Perak. "Dia ditempatkan di ruangan tersendiri,” ujarnya.
UN SMP 2018, Kementerian Pendidikan: Soal Berbentuk Esai
15 Juni 2017
UN SMP 2018, Kementerian Pendidikan: Soal Berbentuk Esai
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan soal ujian nasional (UN) tingkat sekolah menengah pertama pada 2018 tidak lagi berbentuk pilihan ganda, melainkan esai.
Konvoi Hasil UN SMA di Klaten Brutal, Polisi Dalami Dugaan Klitih
2 Mei 2017
Konvoi Hasil UN SMA di Klaten Brutal, Polisi Dalami Dugaan Klitih
Kepolisian Resor Klaten mendalami dugaan adanya keterlibatan kelompok klitih dalam konvoi pelajar yang melakukan aksi brutal di sejumlah wilayah, hari ini.