TEMPO.CO, Jakarta - Skandal pencurian pulsa yang terbongkar dua tahun lalu, kini siap diadili. Pada awal Maret 2013 lalu, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menyatakan berkas penyidikan mereka lengkap dan jaksa segera melimpahkannya ke pengadilan.
“Mari kita asumsikan sebuah operator telekomunikasi mempunyai 120 juta pelanggan. Jika setiap hari, ada 2 persen Simcard pelanggan yang kadaluwarsa dan dibuang, dengan sisa pulsa rata-rata Rp 5 ribu saja, maka ada Rp 12 miliar dana tak bertuan di sana," kata sumber Tempo.
Disebut dana tak bertuan, karena jelas pemilik Simcard tak menghiraukan sisa pulsa di kartunya. Mereka menganggapnya "hilang" karena masa tenggat Simcard mereka lewat atau mereka ingin mengganti kartu baru. Namun, perusahaan operator seluler juga tak bisa mengklaim dana itu sebagai pendapatan, karena uang titipan pelanggan dalam bentuk pulsa itu belum digunakan untuk jasa komunikasi .
“Seharusnya dana itu disumbangkan ke pemerintah sebagai dana sosial, itu yang lazim dilakukan di luar negeri,” kata sumber Tempo ini.