DPR Desak Aceh Ganti Simbol Daerah

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Jumat, 12 April 2013 21:32 WIB

Acehnese Provincial flag. Antara/Ampelsa

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Arif Wibowo menyatakan pemerintah sebaiknya terus melakukan pendekatan persuasif kepada Pemerintah Provinsi Aceh. Namun Arif menyarankan pemerintah Aceh mengganti lambang daerah agar tidak bertentangan dengan undang-undang.

"Yang saya tahu pemerintah melibatkan tokoh terkait erat Perjanjian Helsinki," kata Arif di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat, 12 April 2013. Pelibatan tokoh informal ini diharapkan bisa menyelesaikan polemik mengenai lambang dan bendera Aceh.

Jumat tiga pekan lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh telah mengesahkan dua qanun, yakni mengenai wali Aceh serta bendera dan lambang Aceh. Belakangan, Qanun ini disorot karena bendera Aceh yang disahkan bergambar bulan-bintang, mirip bendera yang dipakai Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah bertemu dengan Gubernur Zaini Abdullah di Aceh pada 4 April lalu. Dalam pertemuan ini, Kementerian merekomendasik 13 poin yang harus diklarifikasi, salah satunya soal desain logo dan bendera yang punya persamaan dengan organisasi separatis. Kementerian memberi waktu 15 hari bagi pemerintah daerah Aceh untuk membahas Qanun Nomor 3 Tahun 2013 itu.

Selama kurun itu juga, pemerintah meminta warga tidak mengibarkan bendera tersebut. Meski begitu, kemarin bendera bulan-bintang masih berkibar di sejumlah tempat di Aceh Utara dan Aceh Timur, antara lain di sepanjang jalan lintas Sumatera Medan-Banda Aceh, seperti di Krueng Mane, Kecamatan Muara Batu. Begitu juga di Kecamatan Bandar Baro. Di Lhokseumawe juga bulan-bintang masih berkibar.

Arif mengingatkan, semua pemangku kepentingan agar mengacu pada perjanjian damai di Helsinki, Finlandia. Kesepakatan ini kemudian ditindaklanjuti dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Aceh. "Dengan adanya undang-undang ini, proses integrasi sebenarnya sudah selesai," ujarnya.

Karena itu, kata Arif, pemerintah diminta memberi pemahaman kepada Pemerintah Aceh agar tidak menggunakan lambang mirip gerakan separatisme masa lalu. Dia berharap, masyarakat bisa menerima klausul ini. "Saya dengar sudah ada kabar positif," ujarnya.

Dia menjelaskan, qanun seharusnya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengingatkan pemerintah diberikan kewenangan membatalkan peraturan daerah jika bertentangan dengan aturan di atasnya.

WAYAN AGUS PURNOMO

Berita terkait

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

2 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

3 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

3 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

3 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

3 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

3 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

4 hari lalu

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.

Baca Selengkapnya