Muladi Nilai UU HAM Tidak Sempurna

Reporter

Editor

Senin, 25 Agustus 2003 15:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Bekas Menteri Kehakiman, Muladi, menilai UU 26/2000 tentang pengadilan HAM dibuat dengan tergesa-gesa. Sebab itu, produk tersebut tidak sempurna. Ia menuding pembuatan Undang-Undang itu tidak mengadopsi secara sempurna Statuta Roma yang seharusnya menjadi acuan. Muladi mengungkap hal itu ketika menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan pelanggaran HAM berat di Timor Timur di Pengadilan Adhoc HAM Jakarta Pusat, Rabu (8/1). Dalam sidang ini, bekas Komandan Resort Militer Timor Timur, Brigjen Noer Moeis, duduk sebagai terdakwa. Pada kesempatan itu, Muladi, antara lain, menyebutkan UU HAM yang disahkan parlemen Indonesia akhir 2000 silam itu tidak secara utuh mendefinisikan kejahatan kemanusiaan. Misalnya, Statuta Roma mengatur soal kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan, dan genocide. Namun, UU HAM kita hanya mengatur genocide dan kejahatan kemanusiaan, katanya. Selain itu, Muladi --yang menjadi Ketua Delegasi Indonesia dalam perumusan Statuta Roma ketika menjabat Menteri Kehakiman 1998 silam-- menjelaskan bahwa tidak diratifikasinya Statuta Roma oleh pemerintah juga menyebabkan UU HAM mengandung banyak kelemahan. Pasalnya, Sistem hukum kita menjunjung tinggi asas legalitas, katanya, menjawab pertanyaan majelis hakim, yang diketuai Andriani Nurdin. Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro ini juga menegaskan tanggung jawab penegakan hukum di Timor Timur tetap menjadi tanggung jawab polisi, meski ketika kerusuhan berlangsung telah terjadi alih komando pengendalian ke tangan TNI. "Selama belum ada status darurat militer, polisi masih berperan," katanya. Sebelumnya, beberapa pejabat polisi Indonesia yang menjadi terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Timor Timur, seperti bekas Kapolda Timor Timur, Brigjen Timbul Silaen, dibebaskan majelis hakim. Alasannya, mereka dinilai tidak memiliki tanggung jawab langsung atas situasi keamanan di Timor Timur menyusul alih komando ke tangan TNI, sejak 6 September 1999. Penjelasan Muladi ini langsung dicecar hakim Rudi Rizki. "Pada 1999, apakah polisi masih menjadi bagian dari Angkatan Bersenjata RI?" tanya Rizki. Muladi pun membenarkan. "Baru sejak UU Pertahanan disahkan tahun 2000, fungsi TNI dan polisi dipisahkan," katanya. Ketika ditanya hakim Rizki lagi, apakah seorang komandan militer bisa didakwa dengan delik pembiaran atas kelalaian yang dilakukan komandan di bawahnya, Muladi mengiyakan. Omission by omission bisa terjadi, kata Muladi. Seperti diketahui, bawahan langsung Noer Moeis, bekas Komandan Distrik Militer Dili, Letkol Soedjarwo, telah dijatuhi vonis lima tahun penjara karena dinilai membiarkan terjadinya kerusuhan di kediaman Uskup Carlos Felipe Ximenes Belo, 5 September 1999 silam. Mendengar jawaban itu, penasehat hukum Noer Moeis, Kolonel AB Setiawan kontan meminta penegaskan Muladi. Bagaimana kalau si komandan itu dinilai bersalah atas kejahatan yang dilakukan oleh kelompok sipil yang bukan bawahan langsungnya? tanya Setiawan, mengacu pada penyerangan yang dilakukan milisi pro integrasi. Kalau begitu, tidak bisa, jawab Muladi cepat. Delik pembiaran atas komandan militer itu, lanjut Muladi, hanya bisa diberlakukan jika kejahatan bawahannya telah terbukti secara hukum. Muladi juga menegaskan bahwa pemerintah Indonesia di bawah Presiden Habibie tidak pernah merencanakan aksi bumi hangus di Timor Timur, pasca pengumuman jajak pendapat. "Maaf kalau saya agak kasar, hanya pemerintah gila yang merencanakan membunuhi penduduk sipil," tandasnya. Sebagai solusi tidak sempurnanya UU HAM, Muladi meminta peraturan itu segera direvisi atau pemerintah mengambil langkah proaktif dengan meratifikasi Statuta Roma. Sementara itu, saya minta hakim membaca semua dokumen Statuta Roma, dan tidak membuat definisi sendiri tentang kejahatan kemanusiaan, kata Muladi kepada pers, usai sidang. (Wahyu Dhyatmika Tempo News Room)

Berita terkait

Bersiap Hadapi Real Madrid di Leg 2 Semifinal Liga Champions, Begini Kondisi Skuad Bayern Munchen

2 menit lalu

Bersiap Hadapi Real Madrid di Leg 2 Semifinal Liga Champions, Begini Kondisi Skuad Bayern Munchen

Bek Bayern Munchen Raphael Guerreiro diragukan tampil pada pertandingan leg kedua semifinal Liga Champions melawan Real Madrid pada Rabu nanti.

Baca Selengkapnya

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

9 menit lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

13 menit lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

14 menit lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Hammersonic 2024 Malam Ini: Profil Atreyu yang Mengusung Metalcore

22 menit lalu

Hammersonic 2024 Malam Ini: Profil Atreyu yang Mengusung Metalcore

Atreyu merupakan band metal legendaris asal California Selatan. Mereka akan tampil pada hari kedua Festival Hammersonic 2024 malam ini.

Baca Selengkapnya

NMC Deklarasikan Dukungan untuk Nikson Cagub Gubsu

24 menit lalu

NMC Deklarasikan Dukungan untuk Nikson Cagub Gubsu

Nikson Nababan merupakan simbol perubahan. Selain itu, sebagai perwujudan dari konsep pluralisme Sumatera Utara. Dia juga dipandang sebagai pemimpin yang berasal dari kalangan rakyat dan mengalami proses dari bawah.

Baca Selengkapnya

Soal Partai di Luar KIM Gabung Koalisi Prabowo, Gerindra Sebut Tak Pernah Punya Masalah dengan PKS

25 menit lalu

Soal Partai di Luar KIM Gabung Koalisi Prabowo, Gerindra Sebut Tak Pernah Punya Masalah dengan PKS

Politikus Gerindra mengatakan belum ada komunikasi langsung dari PKS untuk bergabung dengan koalisi Prabowo.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Visa Non Haji, Kemenag: Kuota Haji Indonesia Sudah Penuh

31 menit lalu

Waspada Penipuan Visa Non Haji, Kemenag: Kuota Haji Indonesia Sudah Penuh

Kementerian Agama atau Kemenag mengimbau jemaah waspada terhadap tawaran visa non haji yang tidak resmi.

Baca Selengkapnya

Inilah 5 Minuman yang Bisa Memperlancar BAB

33 menit lalu

Inilah 5 Minuman yang Bisa Memperlancar BAB

Berikut ini lima minuman kesehatan yang bagus untuk menghilangkan sembelit serta perlancar BAB.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Lengkap Jubir Prabowo Soal Presidential Club

44 menit lalu

Penjelasan Lengkap Jubir Prabowo Soal Presidential Club

Presidential club adalah istilah yang bisa disematkan untuk silaturahmi para mantan presiden dengan presiden yang sedang menjabat.

Baca Selengkapnya