Rp 60 Triliun dari APBN untuk Subsidi BLBI  

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Jumat, 12 April 2013 13:49 WIB

TEMPO/Adri Irianto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Perekonomian pada kabinet Presiden Aburrahman Wahid, Rizal Ramli, menyatakan bahwa pemerintah masih mensubsidi bunga Bantuan Likuiditas Bank Indonesia sebesar Rp 60 triliun per tahun. Subsidi tersebut diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Rizal menilai subsidi ini tidak pantas. "Kita masih ramai subsidi BBM buat rakyat, ini kok subsidi BLBI terus berlanjut. Saya kira ini perlu diluruskan supaya adil. Jangan bankir-bankir itu disubsidi," ujar Rizal kepada wartawan di gedung KPK, Jumat, 12 April 2013. Subsidi BLBI tersebut diambil dari APBN dengan sisa jangka waktu pembayaran 20 tahun lagi.

Bantuan Likuiditas Bank Indonesia adalah skema bantuan dari bank sentral yang diberikan kepada bank-bank yang bermasalah saat krisis moneter 1997-1998 lalu. Total ada 48 bank yang diberikan bantuan sekitar Rp 140 triliun lebih itu. Lalu aset bank-bank yang bermasalah tersebut diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang mewakili pemerintah saat itu. Sebagian bank yang masih bisa diselamatkan kemudian disehatkan oleh lembaga ini. (Baca: Kasus-kasus BLBI)

Sedangkan sisanya dilikuidiasi dan dimerger. Total ada 16 bank yang dilikuidasi saat itu. Ketika bank sudah dianggap sehat menurut versi BPPN, bank itu pun dijual. Sayangnya penjualan aset-aset bank tersebut kemudian hanya mampu menutupi 26 persen dari total utangnya. Terbitlah daftar debitur-debitur BLBI yang bermasalah, yang belakangan sebagian dari mereka menjadi buron. (Baca: Masih Ada 23 Buronan Kasus Korupsi BLBI dan KLBI )

Sementara itu, bagi para debitur BLBI yang sudah melunaskan utangnya, pemerintah menerbitkan surat keterangan lunas (SKL). SKL saat itu diterbitkan pada zaman Presiden Megawati Soekarnoputri dengan Menteri Keuangan Boediono.

Atas skema bantuan ini, pemerintah berkewajiban membayar kepada Bank Indonesia. Pemerintah dan Bank Indonesia sudah menyelesaikan pembayaran dan bunga yang harus dibayar lewat rapat di Dewan Perwakilan Rakyat. Hasilnya, pemerintah harus membayar sejumlah bunga dalam jangka waktu kurang lebih 30 tahun sejak tahun 1998.

FEBRIANA FIRDAUS

Topik Terhangat:
Sprindik KPK
| Partai Demokrat | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo | Nasib Anas

Berita lainnya:

'Sipir LP Cebongan Bisa Jadi Komandan Pasukan...'

Peretas Situs SBY Disidang Tanpa Pengacara

Bercerai, Jamal Mirdad-Lidya Kandou Pisah Rumah
Aktris Marshanda Tanya Beban Kerja Jokowi

Adegan Panas Uli Auliani dengan Aktor Twilight

Pargono Terus Meneror, Asep Hendro Pasrah
Akun @IstanaRakyat Di-Bully Tweep

Tabrak Motor, Aktor Richard Kevin Diperiksa Polisi

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

42 menit lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

4 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

9 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

9 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

10 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

11 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

14 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

19 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya