TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan batal disahkan pada sidang paripurna hari ini, Jumat, 12 April 2013. Pembatalan ini disebabkan adanya permintaan dari fraksi-fraksi untuk menunda dan masih mensosialisasikan hasil pembahasan RUU Ormas ini kepada masyarakat.
"Prinsipnya kami ingin mendengar dari ormas yang sudah punya sejarah panjang, seperti NU dan Muhammadiyah," kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie. Dia menjelaskan, Ketua Pansus RUU Ormas, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Malik Haramain, sudah berkomunikasi dengan kedua ormas tersebut. Dia menegaskan, apa pun hasil pertemuan itu akan ditindaklanjuti oleh DPR. "Dari laporan yang saya terima, RUU Ormas akhirnya disepakati untuk ditunda," kata Marzuki.
Politikus Demokrat ini menuturkan masih ada sejumlah pasal yang perlu dikomunikasikan dengan publik. Sebelumnya, sejumlah pasal yang masih diperdebatkan antara lain mengenai asas, pemberian sanksi, jumlah pendirian ormas, serta ajaran yang tidak boleh disebarkan oleh ormas.
Marzuki menerangkan penundaan pengesahan RUU Ormas ini hanya dilakukan pada satu kali masa sidang. Menurut dia, penundaan ini dilakukan untuk kepentingan yang lebih besar. Dia menyindir sejumlah ormas yang tidak jelas dan memiliki misi tertentu yang mewakili kepentingan asing. Dia memastikan RUU ini akan disahkan pada masa sidang mendatang. "Insya Allah," kata Marzuki.
WAYAN AGUS PURNOMO
Topik Terhangat:
Sprindik KPK | Partai Demokrat | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo | Nasib Anas
Berita lainnya:
'Sipir LP Cebongan Bisa Jadi Komandan Pasukan...'
Peretas Situs SBY Disidang Tanpa Pengacara
Bercerai, Jamal Mirdad-Lidya Kandou Pisah Rumah
Aktris Marshanda Tanya Beban Kerja Jokowi
Adegan Panas Uli Auliani dengan Aktor Twilight
Pargono Terus Meneror, Asep Hendro Pasrah
Akun @IstanaRakyat Di-Bully Tweep
Tabrak Motor, Aktor Richard Kevin Diperiksa Polisi
Berita terkait
Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club
12 jam lalu
Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL
21 jam lalu
Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL
Baca SelengkapnyaKetahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa
2 hari lalu
Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?
Baca SelengkapnyaPermintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?
2 hari lalu
Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?
Baca SelengkapnyaDPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei
2 hari lalu
KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAmnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
3 hari lalu
Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
4 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029
5 hari lalu
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
5 hari lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaReaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
5 hari lalu
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Selengkapnya