Newmont Minahasa Matikan Peralatan Pabrik

Reporter

Editor

Selasa, 31 Agustus 2004 15:18 WIB

TEMPO Interaktif, Manado: PT Newmont Minahasa Raya telah memasukkan material yang mengandung emas terakhir dan mematikan peralatan pabrik, Selasa (31/8). Senin kemarin, ore (batuan yang mengandung emas) telah dimasukkan ke pabrik. "Hari ini satu alat pabrik akan dimatikan," kata Manajer External Relation Newmont Minahasa David Sompie, Selasa (31/8). Menurut dia, setelah memasukkan bijih emas terakhir,masih dibutuhkan waktu selama dua minggu untukmendapatkan kandungan emas. Karena itu, tidak semuaperalatan di pabrik Newmont yang terletak di Messel,Ratatotok, Kebupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utaraitu dimatikan. Beberapa peralatan untuk menangkap emasmasih tetap dihidupkan.Setelah mendapatkan emas, masih akan ada lagi prosespencucian dan pembilasan. Waktu yang dibutuhkan untukproses ini adalah satu bulan lebih. "Untuk prosespencucian dan pembilasan selama lima minggu," ujarnya.Selain menghentikan pengolahan bijih emas, pihakmanajeman Newmont Minahasa akan melakukan pengurangantenaga kerja. Tahap awal karyawan yang akan kenapemutusan hubungan kerja (PHK) ini sebanyak 30 orang. Sebenarnya pengurangan karyawan Newmont ini sudahberlangsung sejak 2001 lalu. Saat itu, perusahaan telah menggali dan menambang deposit emas di lokasi sekitar Messel.Sebagaimana yang tercantum dalam Kontrak Karya, Newmont Minahasa wajib menawarkan harta kekayaan perusahaan untuk dijual kepada pemerintah pusat saat kegiatan operasi tambang berhenti. Semua harta kekayaan perusahaan, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dan yang berada di wilayah Kontrak Karya harus ditawarkan untuk dijual kepada pemerintah.Harganya sama dengan ongkos perolehan atau menurutharga pasar. Sedangkan seluruh harta kekayaan yangdigunakan untuk kepentingan umum seperti jalan-jalan,sekolah dan puskesmas dan perlengkapannya akan menjadimilik pemerintah.Adapun pabrik, akan dibongkar enam bulan mendatang. Pembongkaran pabrik ini terhitung sejak penghentian pengolahan bijih emas. Selanjutnya, pihak Newmont Minahasa akan terusmelakukan kegiatan reklamasi, antara lain penataanlahan (recountoring). Penataan dilakukan denganpenyebaran tanah pucuk dan pengendalian erosi.Kegiatan reklamasi dan pemantauan lingkungan ini akanberjalan hingga tiga tahun ke depan.Direktur Utama Newmont Minahasa Raya Rick Nessmengatakan perusahaan bertanggung jawab secaralingkungan dan sesuai dengan komitmen yang telahditunjukkan dan akan melakukan berbagai kegiatanpenanganan lingkungan pasca produksi. "Kami berkomitmen melanjutkan reklamasi, pemantauan dan pengelolaan lingkungan sampai semua kriteria keberhasilan bisa dipenuhi," kata Rick.Newmont Minahasa telah membayar US$ 104,12 juta pajakdan royalti kepada pemerintah Indonesia. "Kami telahmencadangkan US$15 juta untuk kegiatan penutupan tambang. Ini termasuk US$ 1,5 juta untuk program pengembangan masyarakat," kata Rick Newmont Minahasa memulai produksi emas di Mesel pada 1996. Selama masa produksi, Newmont Minahasamemproduksi emas sekira 1,9 juta ounces (1 troy ounces= 31,1 gram). Puncak produksi terjadi pada 2000,yakni sebanyak 364.312 troy ounces. Selama 2004 hingga tanggal 31 Agustus diperkirakan emas yang diproduksi sebanyak 62,442 troy ounces.Kontrak karya Newmont Minahasa masuk generasi IVyang ditandatangani pada 1986. Dua tahun setelah Kontrak Karya diteken, deposit emas ditemukan di lokasi tambang yang berjarak sekitar 104 kilometer Barat Daya Manado itu. Masa berlaku izin penambangan berlaku selama tiga puluh tahun sejak kontrak karya ditandatangani. Sebanyak 80 persen sahamnya dikuasai Newmont IndonesiaLtd yang berbasis di Amerika Serikat dan sisa saham20 persen dimiliki Yusuf Merukh dari PT TanjungSerapung. Sejak memulai produksi emas, setiap hariNewmont Minahasa membuang 2.000 ton limbah ke perairan Buyat.David mengatakan Newmont Minahasa melakukan penelitian, baik saat limbah itu keluar dari pabrik atau di Teluk Buyat. Ini dilakukan sejak produksi emas pertama Newmont Minahasa. Bila terbukti Teluk Buyat tercemar akibat buangan limbah, Newmont Minahasa akan bertanggung jawab secara penuh. "Tanggung jawab ini baik pidana dan perdata," ujarnya. Verrianto Madjowa - Tempo News Room

Berita terkait

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

24 hari lalu

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

42 hari lalu

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.

Baca Selengkapnya

Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

14 Januari 2024

Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

12 November 2023

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan

Baca Selengkapnya

Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

10 Oktober 2023

Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.

Baca Selengkapnya

Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

5 Oktober 2023

Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

Pandawara Group mengunggah video terbaru yang berisi permohonan maaf hingga memberi klarifikasi terkait tujuan bersihkan Pantai Cibutun Loji Sukabumi

Baca Selengkapnya

Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

29 September 2023

Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara menolak keberadaan tambak udang yang diduga mencemari lingkungan.

Baca Selengkapnya

5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

28 Agustus 2023

5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

Paparan polusi udara secara terus menerus meningkatkan risiko perubahan pigmentasi kulit seperti hiperpigmentasi atau peningkatan produksi melanin. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah bintik atau bercak gelap pada kulit.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

18 Agustus 2023

Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

Pemerintah berencana kenakan pajak pencemaran lingkungan. Hal ini tertuang dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021. Begini bunyinya.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional

27 Juli 2023

Kilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional

Hari Sungai Nasional merupakan bentuk apresiasi dan dorongan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian sungai.

Baca Selengkapnya