Maparresa Tidak Lagi Diberikan Jabatan di Satuan Kewilayahan
Reporter
Editor
Selasa, 31 Agustus 2004 10:35 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Kepolisian Wilayah Banyumas, Komisaris Besar Ahmad Aflus Mapparessa dijatuhi hukuman tidak menjabat di satuan kewilayahan selama 2 tahun. Karena dinilai tidak layak menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolwil. Hukuman itu ditetapkan Majelis Sidang Kode Etik Polri terhitung mulai hari ini, Selasa (31/8). Hukuman itu memperkuat keputusan Kapolri yang memutasikan Mapparessa ke Mabes Polri dengan jabatan sebagai Kepala Bagian Perencanaan dan Adiministrasi Departemen Sumber Daya Manusia.Menurut majelis hakim yang diketuai Komisaris Jenderal Dinarto, Mapparessa terbukti melanggar Pasal 9 Ayat 4, Keputusan Kapolri No. 32/VII/2003 tertanggal 1 Juli 2003 tentang Kode Etik Profesi Polri.Seperti diketahui, Mabes Polri menggelar sidang kode etik atas kasus VCD Banjarnegara yang menyatakan polisi tidak netral. Pada tanggal 29 Mei 2004 sekitar pukul 11.00 - 13.00 wib di aula Mapolres Banjarnegara, Kombes Mapparessa menghadiri pertemuan tatap muka dengan jajaran Polres Banjarnegara, Warakauri dan keluarga besar Polri.Dalam pertemuan itu ia memaparkan kelima calon presiden. Kemudian VCD itu diterima ikatan alumni Universitas Indonesia. Pada tanggal 29 - 30 Juli 2004, Panwaslu Pusat yang diketuai oleh Masyhudi Ridwan, mengklarifikasi isi rekaman VCD itu. Namun, perbuatan Mapparessa tidak cukup bukti melakukan tindak pidana kampanye di luar jadwal sesuai pasal 89 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2003.Persidangan kode etik sebelum sampai putusan hari ini, majelis sidang sudah menghadirkan empat saksi. Mereka adalah Wakapolwil Banyumas AKBP Bambang Yulianto, Kapolres Banjarnegara AKBP Widiyanto Pusoko, Brigjen Bambang Priyanto dan pengusaha rental VCD, Sumadyo. Sedangkan saksi ahli yang dihadirkan adalah anggota Panwaslu Masyudi Ridwan.Majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni Mapparessa dinilai berprestasi dalam menjalankan tugas. Serta cerdas dan banyak inisiatif. Pertimbangan ini didasarkan pernyataan dari penasehat hukum Mapparessa, Brigjen Pol Rahadi.Martha Warta - Tempo News Room