Biaya Pegawai KPU Dinilai Janggal

Reporter

Editor

Senin, 30 Agustus 2004 11:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Panitia Anggaran DPR mempertanyakan sejumlah pos anggaran milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang penggunaannya dinilai janggal. Dalam pembahasan laporan pertanggungjawaban keuangan KPU pekan lalu, Panitia Anggaran mempersoalkan pos-pos yang dinilai aneh pemakaiannya, antara lain pos uang duka dan pos pengadaan logistik pemilu."Masak anggota KPU yang meninggal jauh sebelum dana cair tetap memperoleh uang duka?" kata anggota Panitia Anggaran DPR Enggartiasto Lukita yang penasaran dengan laporan penggunaan pos anggaran uang duka KPU.Keheranan Enggar, dan sejumlah anggota DPR lainnya, muncul setelah Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin dalam pertemuan dengan DPR pekan lalu mengatakan, pos uang duka itu hampir seluruhnya telah dipergunakan. Itu, kata Nazaruddin, sebagai talangan uang duka 2003 dan uang duka 2004.Enggartiasto menjelaskan, dalam laporan realisasi anggaran KPU 2003, pos uang duka Rp 50 juta malah tidak terpakai sama sekali. Kalau memang anggaran uang duka 2004 sebagai talangan 2003, katanya, seharusnya anggaran Rp 50 juta ini habis lebih dulu. "Ini kan aneh," katanya.Berdasarkan data yang diperoleh Tempo News Room, realisasi anggaran KPU 2004 untuk pos uang duka mencapai Rp 14,8 miliar dari total alokasi Rp 14,801 miliar yang diterimanya.Karena banyaknya anggaran yang dianggap janggal itu, menurut Enggar, DPR telah meminta KPU mencantumkan detail penggunaan anggaran setiap pos pengeluaran. "Misalnya, teknologi informasi itu beli hardware apa saja dan lain-lainnya itu berapa. Ini tidak ada," katanya seraya menyebut KPU dalam menyusun anggaran dan memakainya seolah tahu berapa banyak anggaran yang akan dihabiskan.Menurut dia, penjelasan lebih terperinci soal pemakaian anggaran itu akan dibahas Panitia Anggaran DPR, KPU, dan Departemen Keuangan dalam rapat di DPR malam ini.Secara terpisah, Sekjen KPU Safder M. Yussacc membenarkan bahwa pos uang duka dari anggaran KPU 2004 hampir seluruhnya digunakan. Jikapun tersisa, nilainya tinggal Rp 1,27 juta.Seluruh dana uang duka itu, menurut Yussacc, diserahkan KPU kepada keluarga petugas penyelenggaraan pemilu yang meninggal dunia dan sakit. Untuk petugas TPS, uang duka hanya diberikan selama mereka menjabat, yaitu tiga bulan. Masing-masing keluarga memperoleh Rp 10 juta. "Uang duka bagi keluarga yang meninggal nilainya sama dari atasan sampai bawahan," katanya.Uang duka itu, kata Yussacc, awalnya direncanakan digunakan untuk 26 ribu pegawai dalam bentuk asuransi. "Perinciannya, realisasinya tanyakan saja pada biro keuangan," ucapnya.Ia menolak membenarkan atau membantah kemungkinan jumlah anggota dan pegawai KPU yang meninggal selama 2004 mencapai 1.400-an orang. Ia juga tidak menjelaskan besarnya uang duka bagi keluarga pegawai sakit.Wakil Kepala Biro Keuangan Dentjik juga menolak memberikan perinciannya. "Nanti saya tanya dulu ke Pak Ketua (KPU)," katanya.Ia hanya menambahkan, uang duka selain dialokasikan bagi anggota dan pegawai KPU pusat dan daerah, juga disiapkan untuk anggota Panwaslu.Anggota Panwaslu Didik Supriyanto, yang dimintai konfirmasi, mengatakan bahwa seingatnya Panwaslu selama 2004 hanya tiga kali meminta anggaran uang duka. "Ini buat tiga anggota di daerah, yaitu Kalimantan Selatan, Merauke, dan Aceh," katanya.Dihubungi terpisah, Dirjen Anggaran Departemen Keuangan Achmad Rohjadi mengatakan, pihaknya telah mengkaji dana duka KPU. "Pengajuannya memang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 42/2002," ujarnya. Meskipun demikian, ia mengakui, dalam keppres itu tidak disebutkan adanya anggaran uang duka bagi pegawai pemerintah atau lembaga tertentu.Pos uang duka dalam item biaya pegawai KPU pusat, bersama uang kehormatan dan uang lembur, jumlahnya Rp 18,9 miliar. Anggaran uang duka, kata Achmad, sepengetahuannya dari laporan KPU memang sudah habis. Sementara itu, pos uang lembur Rp 247,68 juta justru masih utuh. Pos uang kehormatan pun, dari alokasi Rp 3,89 miliar, masih tersisa Rp 2,19 miliar.Menurut Rohjadi, jika terjadi penyalahgunaan anggaran itu, di akhir tugas nanti KPU akan ada audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. "Tunggu saja," ujarnya. bagja hidayat/purwanto

Berita terkait

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

9 jam lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

9 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

37 hari lalu

Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartato, dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan melakukan pelanggaran pemilu.

Baca Selengkapnya

Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

40 hari lalu

Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

41 hari lalu

Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi anggaran Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sebesar Rp 23,1 triliun.

Baca Selengkapnya

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

45 hari lalu

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

H-2 Pengumuman KPU: Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024

48 hari lalu

H-2 Pengumuman KPU: Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024

Henry Yosodiningrat mengatakan adanya kecurangan TSM berupa mobilitas kekuasaan dalam Pilpres 2024. Ini mulai dari mengerahkan aparatur negara.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Solo: Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari PDIP terhadap KPU Belum Penuhi Syarat

55 hari lalu

Bawaslu Solo: Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari PDIP terhadap KPU Belum Penuhi Syarat

Bawaslu menyebutkan ada tiga laporan PDIP dengan terlapor KPU.

Baca Selengkapnya

Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya

56 hari lalu

Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya

Komisi II DPR akan panggil KPU pada 14 Maret 2024 untuk bahas indikasi kecurangan atau pelanggaran pemilu. Apa saja sanksi bagi para pelakunya?

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ambon Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mayoritas Dugaan Politik Uang

58 hari lalu

Bawaslu Ambon Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mayoritas Dugaan Politik Uang

Bawaslu Ambon menerima 6 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Mayoritas laporan berisikan dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya