TEMPO.CO, Semarang - Presidium Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mendesak agar Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah segera mengajukan permohonan pencekalan terhadap Bupati Karanganyar Rina Iriani.
"Agar Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bisa mudah menyelidiki kasus korupsi yang melibatkan Rina," kata Boyamin, Kamis, 4 April 2013.
Kemarin, Rina mangkir dari pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Rina memilih pergi ke Singapura untuk kontrol pasca-operasi penyambungan tulang.
Penyidik Kejaksaan masih menyelidiki pengembangan kasus korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) tahun 2007-2008, yang merugikan keuangan hingga Rp 19 miliar. Status Rina masih saksi.
Boyamin juga mendesak agar Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah segera menetapkan Rina Iriani sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Juru bicara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Eko Suwarni, menyatakan, Kejaksaan akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada Rina. Soal permintaan pencekalan, Eko belum mau komentar. "Ini saya masih rapat," katanya.
Penyelidikan kasus korupsi proyek perumahan di Karanganyar merupakan pengembangan dari penanganan sebelumnya. Dalam kasus ini, sudah ada tiga terpidana, yakni Tony Haryono (mantan Ketua Koperasi GLA yang juga suami Rina), Handoko, dan Fransisca (keduanya bekas pejabat di Koperasi GLA). Ketiganya sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan vonis bervariasi, mulai dari dua tahun hingga lima tahun.
Kasus korupsi GLA melibatkan Rina karena kader PDI Perjuangan itulah yang menunjuk Koperasi Sejahtera untuk menerima bantuan perumahan senilai Rp 15 miliar. Padahal koperasi itu tak memenuhi syarat. Selain itu, dana yang disalurkan hanya Rp 6,5 miliar dan Rp 1,5 miliar. Sisanya Rp 6,9 miliar dipergunakan tak sesuai ketentuan, di antaranya untuk kepentingan Tony Rp 1,2 miliar dan bayar utang oleh Rina Rp 285 juta.
ROFIUDDIN
Berita terkait
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung
16 Desember 2022
Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani
Baca SelengkapnyaTerlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti
7 November 2017
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.
Baca SelengkapnyaKasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim
21 Juni 2016
Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.
Baca SelengkapnyaKorupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan
9 Juni 2016
Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.
Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi
15 Maret 2016
Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.
Baca SelengkapnyaAlex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan
11 Maret 2016
Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.
Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara
3 Maret 2016
Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI
3 Maret 2016
Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu
Baca SelengkapnyaKasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI
3 Maret 2016
Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).
Baca SelengkapnyaRuang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim
3 Maret 2016
Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).
Baca Selengkapnya