TEMPO Interaktif, Lhoksumawe:Hingga hari ini belum ada kejelasan tentang kapan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih Pemilu Legislatif 2004. Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pemerintah Kota Lhokseumawe, H.Nazaruddin Ibrahim mengatakan hal tersebut merupakan tindakan mengangkangi hukum dan penghinaan besar kepada masyarakat, terutama warga Kota Lhokseumawe.Menurut Nazaruddin, peraturan pemilihan umum, pelantikan anggota DPRD terpilih harus dilakukan pada minggu kedua atau paling lambat minggu ketiga. Namun hingga akhir Agustus pelantikan tersebut belum juga dilakukan. ?Sesuai dengan surat keputusan KPU pusat, Kami hanya berwenang mengantar anggota legislatif sampai ke pintu gerbang dewan,? ujar Nazaruddin pada Tempo News Room, Jumat (27/8). Sesuai SK KPU Pusat No.162 tahun 2004, pelantikan anggota legislatif terpilih pada pemilu 2004 bukan wewenang KPUD. Tapi wewenang Muspida setempat dalam hal ini DPRD Kota, sementara KPU pusat melalui SK No.1435 yang ditujukan kepada KPUD Pemko Lhokseumawe, hanya meminta komisi tersebut berkoordinasi dengan Muspika agar segera di lakukan pelantikan ?Jangan melakukan pembangkangan hukum, ya, dengan dengan menunda-nunda pelantikan anggota DPRD, ? tambahnya.Dengan terpilihnya anggota legislatif pada pemilu lalu secara langsung, maka jabatan DPRD lama telah di cabut oleh rakyat. Apalagi setelah dikeluarkannya surat keputusan (SK) Gubernur berkaitan dengan pelantikan anggota DPRD yang baru. "Sehingga tidak ada alasan untuk menunda pelantikan tersebut, ? tegas Nazaruddin. Dari informasi yang di terima Tempo News Room, penundaan pelantikan DPRD terpilih yang di lakukan DPRD kota tersebut karena agenda Dewan masih banyak yang belum terselesaikan. Sehingga pihaknya harus menunggu hingga batas waktu yang belum di ketahui kapan pelantikan tersebut di laksanakan . Imran MA -Tempo News Room