Tentara Pembunuh Pacar dan Ibunya Mulai Disidang
Editor
Istiqomatul Hayati
Rabu, 3 April 2013 14:58 WIB
TEMPO.CO, Bandung - Pengadilan Militer II-09 Bandung mulai menyidangkan kasus pembunuhan wanita hamil Shinta Mustika, 19 tahun, dan ibunya, Onah, 39 tahun, yang terjadi pada Februari lalu di Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Rabu, 3 April 2013. Sang terdakwa adalah Prajurit Dua Mart Azzanul Ikhwan dari Yonif 303/13/1 Kostrad.
Oditur Militer mendakwa Ikhwan dengan dakwaan kumulatif pertama, Pasal 340 subsider Pasal 338 dan lebih subsider Pasal 351 ayat (3) Undang-Undang Hukum Pidana. Serta dakwaan kedua Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 1 kesatu UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Ikhwan didakwa membunuh Shinta, pacarnya yang tengah hamil 8 bulan, dan Ibunya Sinta, Onah, di sebuah kebun yang berada di Kampung Panagan, RT 01 RW 07, Desa Sukawargi, Kecamatan Cisurupan, Senin, 11 Februari, 2013 lalu. Pembunuhan dilakukan lantaran terdakwa dituntut menikahi Shinta.
Kedua warga Kampung Saroja RT 02 RW 03, Desa Mulyasari, Kecamatan Bayongbong, itu dibunuh dengan cara ditusuk bertubi-tubi dengan pisau. Sinta, mahasiswi Sekolah Tinggi Kesehatan Karsa Husada, ditusuk pada bagian dada, leher, tangan, dan pundak, sebanyak 21 tusukan. Sedangkan pada mayat Onah terdapat 12 luka tusukan dan luka cekikan pada leher.
Sidang di Pengadilan Militer Bandung Jalan Soekarno-Hatta ini akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel CHK Sugeng Sutrisno. Sidang juga dihadiri keluarga dan kerabat terdakwa.
ERICK P. HARDI