Penghuni baru beraktivitas di kediamannya di Rusun Marunda yang beberapa waktu lalu kosong, Jakarta, Rabu (9/1). TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Maruli Rajagukguk mengatakan oknum-oknum Rusun Marunda yang menyewakan kembali unit yang menjadi haknya kepada orang lain bisa dijerat dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Mereka bisa kena pasal memperkaya diri sendiri," ujar Maruli saat dihubungi Tempo, Selasa, 2 April 2013. Maruli mengataakan, oknum terkait bisa dijerat dengan pasal tersebut karena dia menyalahgunakan aset negara.
Sebagaimana diketahui unit di Rusunawa Marunda adalah milik pemerintah provinsi DKI Jakarta. Selain karena menyalahgunakan aset milik negara, kata Maruli, oknum terkait juga merugikan negara. Pasalnya, pemasukan retribusi rusun yang seharusnya masuk ke kas negara justru masuk ke kantung pribadi.
Maruli menambahkan, misalkan kasus penyalahgunaan unit rusun ini terjadi antara pihak swasta dengan pihak lain dan tak merugikan negara, kasus ini bisa dikatakan wanprestasi. Pasalnya, ada pelanggaran perjanjian yang ditandatangani antara pihak pemilik dengan yang berjanji.
Ditanyai apakah bisa dijerat dengan pasal penggelapan di KUHP, Maruli berkata bisa saja dimasukkan dalam kategori penggelapan barang bukan hak. Namun, karena ada unsur memperkaya diri sendiri dan merugikan negara, maka lebih tepat dijerat UU Tipikor. "Namun juga harus dikaji dulu motifnya kenapa ia melakukan penyalahgunaan itu. Jika sampai orang susah malah dihukum terlalu berat,"ujar Maruli.