Sengketa Tambang Emas Banyuwangi Mulai Disidangkan  

Reporter

Senin, 1 April 2013 15:25 WIB

Abdullah Azwar Anas. TEMPO/Yosep Arkian

TEMPO.CO, Surabaya - Sidang perdana gugatan Interpid Mines Ltd terhadap Bupati Banyuwangi, Jawa Timur, Abdullah Azwar Anas, mulai digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Selasa besok, 2 April 2013.

Bagian Hubungan Masyarakat PTUN Surabaya, Tri Cahya Indra Permana, mengatakan pada persidangan awal dilakukan pemeriksaan persiapan terhadap kelengkapan berkas gugatan. ”Majelis hakim yang akan menyidangkannya terdiri dari Dani Elpah, Tri Cahya Indra Permana, dan Indaryadi,” katanya kepada Tempo, Senin, 1 April 2013.

Pihak penggugat, diwakili direkturnya, Vanessa Marie Childraw. Ia didampingi kuasa hukumnya dari kantor Kailimang dan Pontoh. Informasi yang diperoleh Tempo, berkas gugatan yang masuk di PTUN ditandatangani oleh Harry Pontoh dan Bambang Hartono.

Seperti diberitakan sebelumnya, Intrepid menggugat Bupati Banyuwangi lantaran diduga melabrak pasal 93 ayat 1 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara yang melarang pengalihan IUP.

Menurut General Manager Intrepid Tony Wenas, sesuai pasal 7A peraturan pemerintah tentang pelaksanaan usaha tambang mineral dan batu bara, pemegang IUP memang dapat mengalihkan IUP kepada perusahaan lain. Namun, pemegang IUP lama harus memiliki 51 persen saham pada perusahaan penerima pengalihan. "Keputusan bupati melanggar semua ketentuan tersebut, karena itu harus dibatalkan," katanya.

Intrepid dan PT Indo Multi Niaga, kata Tomy, telah meneken kesepakatan untuk mengelola tambang emas di Gunung Tumpang Pitu di Kecamatan Sanggaran, Banuwangi. Intrepid sanggup menyediakan dana pengembangan proyek, sedangkan Indo Multi Niaga wajib mengurus segala perizinan.

Kedua perusahaan akan mendirikan perusahaan patungan dengan porsi kepemilikan 80 persen untuk Intrepid. Namun, kata Tony pula, Indo Multi Niaga mangkir dari perjanjian karena mengalihkan sahamnya kepada Bumi Suksesindo. Bupati Banyuwangi, melalui surat keputusannya, menyetujui pengalihan IUP tersebut tanpa sepengetahuan Intrepid.

Intrepid dan Bumi Suksesindo sedang bersaing menjadi operator tambang emas pada areal seluas 11.621,45 hektare yang memiliki cadangan emas 1 miliar ton dengan kadar tembaga 0,6 persen. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 50 triliun.

Sebelumnya, Intrepid dan Indo Multi Niaga digugat pengusaha pertambangan asal Australia, Michael Paul Willis. Bos Indoaust Mining Pty Ltd ini mengajukan gugatan perdata dengan kerugian sebesar Au$ 252,5 juta karena dipaksa melepaskan hak atas proyek tambang Tumpang Pitu.

Menurut kuasa hukum Willis, Alexander Lay, para tergugat memaksa kliennya menandatangani dokumen pelepasan hak atas proyek Tumpang Pitu pada 21 April 2008. Willis mengaku dipaksa memberikannya kepada Emperor Mines, yang kemudian berkongsi dengan Intrepid.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Yudi Pramono, dan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Banyuwangi, Abdul Kadir, mengatakan Bupati Banyuwangi siap menghadapi gugatan itu.

Abdul Kadir menjelaskan, gugatan Intrepid tersebut salah alamat. Sebab selama ini pemerintah Banyuwangi tidak pernah mengenal ataupun bekerja sama dengan Intrepid dalam mengelola pertambangan emas tersebut. "Seharusnya Intrepid menggugat PT Indo Multi Niaga (PT IMN)," ucapnya.

DAVID PRIYASIDHARTA | IKA NINGTYAS

Berita terkait

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

11 jam lalu

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

2 hari lalu

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.

Baca Selengkapnya

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

5 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

7 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

9 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

26 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

27 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

27 hari lalu

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

28 hari lalu

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi

Baca Selengkapnya

Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

29 hari lalu

Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.

Baca Selengkapnya