TEMPO Interaktif, Karang Anyar:Komisi Pemilihan Umum (KPU) memecat salah seorang anggota KPU Kabupaten Karanganyar karena dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Namun pemecatan ini ditolak oleh sebagian besar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang menyatakan mosi tidak percaya terhadap KPU. Sarilan M Ali, anggota KPU Karanganyar yang dipecat merasa dizalimi karena tidak disebutkan kesalahan yang dilakukan. "Saya hanya mendapat petikan SK dari KPU Pusat yang ditandatangani Sekjen, tidak ada penjelasan apapun mengenai kesalahan yang saya perbuat kecuali menyebutkan saya telah melanggar kode etik," ujar Sarilan saat dihubungi Tempo News Room, Rabu (25/8).Petikan SK KPU tersebut diterima Sarilan, Selasa (24/8) siang. Di dalam SK KPU bernomor 76/SDM/KPU/2004 tertanggal 4 Agustus 2004 tersebut, memang hanya tertulis memutuskan dan menetapkan untuk menghentikan Sarilan M Ali dari anggota KPU Karanganyar karena pelanggaran kode etik. Sementara konsideran menimbang dan memutuskan kosong hanya ada kalimat "dan seterusnya". "Sampai sekarang saya tidak tahu apa kesalahan saya," kata dia.Menurut Sarilan, apabila dirinya dinilai melakukan pelanggaran kode etik, maka sesuai dengan SK KPU No 67/2003 maka ia seharusnya diperiksa sebagai oleh Dewan Kehormatan yang dibentuk oleh KPU Karanganyar. Namun kenyataannya dirinya tidak pernah diperiksa. "Jangankan diperiksa, Dewan Kehormatannya saja belum pernah dibentuk," tukas Sarilan.Diakuinya ia pernah dipanggil oleh KPU Propinsi Jawa Tengah sehubungan dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan KPU Karanganyar ketika PDI Perjuangan melakukan pergantian antar waktu terhadap sejumlah anggota DPRD Karanganyar. Kala itu Sarilan menjadi ketua KPU Karanganyar dianggap melampaui kewenangan yang dimiliki dan oleh KPU Jawa Tengah diberi dua pilihan, mundur dari Ketua KPU dan hanya menjadi anggota biasa atau mundur dari dua-duanya. "Kalau soal pemberian surat rekomendasi pergantian antar waktu itu yang dikatakan pelanggaran kode etik, saya sudah menerima sanksi karena saya diturunkan dari ketua. Nah kalau sekarang diberi sanksi diberhentikan artinya saya dua kali dijatuhi hukuman," tukas Sarilan.Sarilan belum dapat memberikan keterangan mengenai tindakan yang diambil karena dirinya baru mendapat petikan SK bukan SK secara keseluruhan. Dia mengatakan akan menemui Ketua KPU Nazaruddin Syamsuddin terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah selanjutnya. Imron Rosyid - Tempo News Room