Anggota KPU Karanganyar Dipecat

Reporter

Editor

Rabu, 25 Agustus 2004 19:21 WIB

TEMPO Interaktif, Karang Anyar:Komisi Pemilihan Umum (KPU) memecat salah seorang anggota KPU Kabupaten Karanganyar karena dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Namun pemecatan ini ditolak oleh sebagian besar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang menyatakan mosi tidak percaya terhadap KPU. Sarilan M Ali, anggota KPU Karanganyar yang dipecat merasa dizalimi karena tidak disebutkan kesalahan yang dilakukan. "Saya hanya mendapat petikan SK dari KPU Pusat yang ditandatangani Sekjen, tidak ada penjelasan apapun mengenai kesalahan yang saya perbuat kecuali menyebutkan saya telah melanggar kode etik," ujar Sarilan saat dihubungi Tempo News Room, Rabu (25/8).Petikan SK KPU tersebut diterima Sarilan, Selasa (24/8) siang. Di dalam SK KPU bernomor 76/SDM/KPU/2004 tertanggal 4 Agustus 2004 tersebut, memang hanya tertulis memutuskan dan menetapkan untuk menghentikan Sarilan M Ali dari anggota KPU Karanganyar karena pelanggaran kode etik. Sementara konsideran menimbang dan memutuskan kosong hanya ada kalimat "dan seterusnya". "Sampai sekarang saya tidak tahu apa kesalahan saya," kata dia.Menurut Sarilan, apabila dirinya dinilai melakukan pelanggaran kode etik, maka sesuai dengan SK KPU No 67/2003 maka ia seharusnya diperiksa sebagai oleh Dewan Kehormatan yang dibentuk oleh KPU Karanganyar. Namun kenyataannya dirinya tidak pernah diperiksa. "Jangankan diperiksa, Dewan Kehormatannya saja belum pernah dibentuk," tukas Sarilan.Diakuinya ia pernah dipanggil oleh KPU Propinsi Jawa Tengah sehubungan dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan KPU Karanganyar ketika PDI Perjuangan melakukan pergantian antar waktu terhadap sejumlah anggota DPRD Karanganyar. Kala itu Sarilan menjadi ketua KPU Karanganyar dianggap melampaui kewenangan yang dimiliki dan oleh KPU Jawa Tengah diberi dua pilihan, mundur dari Ketua KPU dan hanya menjadi anggota biasa atau mundur dari dua-duanya. "Kalau soal pemberian surat rekomendasi pergantian antar waktu itu yang dikatakan pelanggaran kode etik, saya sudah menerima sanksi karena saya diturunkan dari ketua. Nah kalau sekarang diberi sanksi diberhentikan artinya saya dua kali dijatuhi hukuman," tukas Sarilan.Sarilan belum dapat memberikan keterangan mengenai tindakan yang diambil karena dirinya baru mendapat petikan SK bukan SK secara keseluruhan. Dia mengatakan akan menemui Ketua KPU Nazaruddin Syamsuddin terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah selanjutnya. Imron Rosyid - Tempo News Room

Berita terkait

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

10 jam lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

9 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

37 hari lalu

Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartato, dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan melakukan pelanggaran pemilu.

Baca Selengkapnya

Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

40 hari lalu

Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

41 hari lalu

Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi anggaran Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sebesar Rp 23,1 triliun.

Baca Selengkapnya

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

45 hari lalu

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

H-2 Pengumuman KPU: Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024

48 hari lalu

H-2 Pengumuman KPU: Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024

Henry Yosodiningrat mengatakan adanya kecurangan TSM berupa mobilitas kekuasaan dalam Pilpres 2024. Ini mulai dari mengerahkan aparatur negara.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Solo: Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari PDIP terhadap KPU Belum Penuhi Syarat

55 hari lalu

Bawaslu Solo: Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari PDIP terhadap KPU Belum Penuhi Syarat

Bawaslu menyebutkan ada tiga laporan PDIP dengan terlapor KPU.

Baca Selengkapnya

Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya

56 hari lalu

Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya

Komisi II DPR akan panggil KPU pada 14 Maret 2024 untuk bahas indikasi kecurangan atau pelanggaran pemilu. Apa saja sanksi bagi para pelakunya?

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ambon Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mayoritas Dugaan Politik Uang

58 hari lalu

Bawaslu Ambon Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mayoritas Dugaan Politik Uang

Bawaslu Ambon menerima 6 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Mayoritas laporan berisikan dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya