Kejari Tunggu Niat Baik Susno Duadji

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Sabtu, 30 Maret 2013 19:03 WIB

Komisaris Jenderal Pol Susno Duadji memberikan keterangan kepada anggota Panitia Kerja Pemberantasan Mafia Hukum dan Perpajakan DPR di Jakarta, (16/3). ANTARA/Andika Wahyu

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Susno Duadji masih melenggang bebas karena menolak dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Bahkan Susno telah melaporkan Kejaksaan ke Markas Besar Polri dan Pengawasan Kejaksaan Agung. Namun korps Adhiyaksa urung mengambil langkah tegas.

"Kami masih mencari cara-cara terbaik untuk mengeksekusi," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Jakarta Selatan, Arif Zahrul Yani. "Kami masih berharap Pak Susno kooperatif," ia menambahkan.

Arif menampik kabar lembaganya takut mengeksekusi Susno lantaran dia mengetahui banyak kasus petinggi negeri ini. Lembanya hanya tak ingin dianggap terpancing oleh aduan-aduan pengacara Susno. "Kami melaksanakan eksekusi sesuai ketentuan dan protap yang ada, karena semua sudah jelas," ujarnya.

Kejaksaan telah melayangkan panggilan eksekusi sebanyak tiga kali terhadap Susno. Namun Susno yang kini berkarier polikus di Partai Bulan Bintang itu membalas dengan mengadukan Kejaksaan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Alasannya, jaksa merekayasa putusan Mahkamah Agung.

Susno juga melaporkan jaksa ke Pengawasan Kejaksaan Agung karena pengacaranya diusir dari kantor Kejaksaan. Gara-garanya, pengacara tak menyerahkan Susno dan hanya membayar beban perkara Rp 2500.

Arif mengatakan bila pengacara Susno profesional mereka akan mendukung penegak hukum melaksanakan eksekusi. "Bukan malah merintang pelaksanaan eksekusi," ujar dia.

Adapun pengacara Susno, Frederick Yunandi,sebelumnya menyatakan Susno tidak tepat bila dieksekusi penjara. Sebab, putusan Mahkamah tidak mengamanatkan hukuman badan terhadap kliennya. "Hanya dikatakan menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara," ujar dia.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Susno hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 4 miliar. Susno dinyatakan terbukti bersalah karena menyalahgunakan kewenangan dalam menangani kasus PT Salmah Arowana saat menjabat Kabareskrim.

Susno menerima suap Rp 500 juta setelah mempercepat penyidikan kasus tersebut. Sedangkan dalam kasus pengamanan dana Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat, dia mengambil untung Rp 4,2 miliar. Pada tingkat banding, hakim mengubah putusan tersebut dengan denda lebih besar menjadi Rp 4,2 miliar. Kedua pihak kemudian mengajukan kasasi.

TRI SUHARMAN



Topik Terhangat: Kudeta || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas

Berita Lainnya:

Firasat Buruk Pemindahan Tahanan Lapas Sleman
Penyerangan LP Sleman Terencana, Ini Indikasinya
BIN: Senjata Penyerang LP Sleman Bukan Standar TNI

Siapa Tak Trauma Lihat Serangan Penjara Sleman

Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

2 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

25 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

28 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

35 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

53 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya