TEMPO.CO, Jakarta - Dua terdakwa teroris yang terlibat dalam penembakan di Nanggroe Aceh Darussalam, Zakaria alias Jack bin Ahmad dan Zainal Abidin, dijatuhi hukuman penjara selama 12 dan 8 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2013.
Zakaria dan Zainal merupakan tersangka dalam kasus penembakan sporadis menjelang pemilihan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam pada April 2012.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Awalnya, Zakaria dituntut hukuman penjara 17 tahun, sementara Zainal dituntut hukuman 12 tahun kurungan.
Dalam pembacaan vonisnya, hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Zakaria alias Jack. "Terdakwa terbukti telah membantu terjadinya tindak pidana terorisme," ujar hakim ketua, M. Saptono. Zakaria dijerat Pasal 15 juncto Pasal 6 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Zakaria disebut terlibat dalam kasus penembakan di mes pekerja galian PT Telkom di Desa Blang Cot, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireun, pada 31 Desember 2013. Tiga pekerja tewas akibat berondongan peluru dari senjata otomatis dan semi-otomatis yang dibawa pelaku. Sedangkan tujuh pekerja lainnya mengalami luka-luka.
Adapun Zainal Abidin disebut terlibat dalam penembakan di sebuah warung kopi di Desa Seureuke, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, pada 2 Januari 2012. Satu orang meninggal dalam penembakan tersebut dan satu lainnya terluka.
Hakim juga menyatakan Zainal bersalah karena membantu terjadinya penembakan tersebut. "Atas perbuatannya, terdakwa dihukum 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata hakim ketua, Rifandaru. Dia juga dikenai Pasal 15 juncto Pasal 6 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dua peristiwa penembakan itu merupakan kejadian yang berbeda. Baik Zainal maupun Zakaria juga tak saling mengenal. Namun otak penyerangan itu merupakan orang yang sama, yaitu Fikram, mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka.
Pengacara kedua terdakwa, Ahid Syaroni, menyatakan, pihaknya masih akan berpikir untuk mengajukan banding. Namun dia menyayangkan lamanya hukuman yang dijatuhkan. "Mereka itu perannya hanya membantu survei tempat, melihat ada polisi atau tidak," ujar Ahid seusai persidangan.
Dia membandingkan vonis yang dijatuhkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa teroris dalam kasus yang sama. "Mereka hanya dituntut hukuman 5 tahun penjara dan dijatuhi vonis 4 tahun, mengapa di sini tinggi sekali?" ujar Ahid.
Rangkaian penembakan misterius tersebut diyakini berkaitan dengan pemilihan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam pada April 2013. Fikram, yang merupakan mantan anggota GAM, merupakan pihak yang sakit hati karena Gubernur Irwandi Yusuf tak menepati janji untuk menyejahterakan mantan anggota GAM. Fikram, sebagai otak penyerangan tersebut, sudah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
ANGGRITA DESYANI
Berita terkait
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan
56 hari lalu
Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas
56 hari lalu
Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.
Baca SelengkapnyaHakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini
27 Februari 2024
Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun
24 Februari 2024
Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun
24 Februari 2024
"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.
Baca SelengkapnyaPenggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo
24 Februari 2024
"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaAlmas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana
13 Februari 2024
Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup
Baca SelengkapnyaSaat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?
5 Februari 2024
Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?
Baca SelengkapnyaAlmas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran
1 Februari 2024
Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.
Baca SelengkapnyaAlmas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta
1 Februari 2024
Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.
Baca Selengkapnya