Teroris Aceh Divonis 12 dan 8 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Ali Anwar

Kamis, 28 Maret 2013 16:36 WIB

Empat dari sepuluh buruh galian kabel korban penembakan dua Orang Tak Kenal (OTK) di Desa Blang Cot, Kecamatan Jeumpa, menjalani perawatan medis di ruang Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Dr Fauziah Bireuen, Provinsi Aceh beberapa waktu lalu. ANTARA/Rahmad

TEMPO.CO, Jakarta - Dua terdakwa teroris yang terlibat dalam penembakan di Nanggroe Aceh Darussalam, Zakaria alias Jack bin Ahmad dan Zainal Abidin, dijatuhi hukuman penjara selama 12 dan 8 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2013.

Zakaria dan Zainal merupakan tersangka dalam kasus penembakan sporadis menjelang pemilihan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam pada April 2012.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Awalnya, Zakaria dituntut hukuman penjara 17 tahun, sementara Zainal dituntut hukuman 12 tahun kurungan.

Dalam pembacaan vonisnya, hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Zakaria alias Jack. "Terdakwa terbukti telah membantu terjadinya tindak pidana terorisme," ujar hakim ketua, M. Saptono. Zakaria dijerat Pasal 15 juncto Pasal 6 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Zakaria disebut terlibat dalam kasus penembakan di mes pekerja galian PT Telkom di Desa Blang Cot, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireun, pada 31 Desember 2013. Tiga pekerja tewas akibat berondongan peluru dari senjata otomatis dan semi-otomatis yang dibawa pelaku. Sedangkan tujuh pekerja lainnya mengalami luka-luka.

Adapun Zainal Abidin disebut terlibat dalam penembakan di sebuah warung kopi di Desa Seureuke, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, pada 2 Januari 2012. Satu orang meninggal dalam penembakan tersebut dan satu lainnya terluka.

Hakim juga menyatakan Zainal bersalah karena membantu terjadinya penembakan tersebut. "Atas perbuatannya, terdakwa dihukum 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata hakim ketua, Rifandaru. Dia juga dikenai Pasal 15 juncto Pasal 6 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dua peristiwa penembakan itu merupakan kejadian yang berbeda. Baik Zainal maupun Zakaria juga tak saling mengenal. Namun otak penyerangan itu merupakan orang yang sama, yaitu Fikram, mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka.

Pengacara kedua terdakwa, Ahid Syaroni, menyatakan, pihaknya masih akan berpikir untuk mengajukan banding. Namun dia menyayangkan lamanya hukuman yang dijatuhkan. "Mereka itu perannya hanya membantu survei tempat, melihat ada polisi atau tidak," ujar Ahid seusai persidangan.

Dia membandingkan vonis yang dijatuhkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa teroris dalam kasus yang sama. "Mereka hanya dituntut hukuman 5 tahun penjara dan dijatuhi vonis 4 tahun, mengapa di sini tinggi sekali?" ujar Ahid.

Rangkaian penembakan misterius tersebut diyakini berkaitan dengan pemilihan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam pada April 2013. Fikram, yang merupakan mantan anggota GAM, merupakan pihak yang sakit hati karena Gubernur Irwandi Yusuf tak menepati janji untuk menyejahterakan mantan anggota GAM. Fikram, sebagai otak penyerangan tersebut, sudah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

ANGGRITA DESYANI


Berita terkait

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

56 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

56 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.

Baca Selengkapnya