TEMPO Interaktif, Jakarta: Puluhan pensiunan Pertamina yang tergabung dalam Delegasi Pensiunan Pertamina melakukan unjuk rasa meminta Mahkamah Konstitusi mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Menurut mereka UU Migas tersebut membuka peluang pihak asing untuk menguasai Pertamina, sekaligus bisa menguasai kegiatan usaha industri migas Indonesia dengan mudah. Hal itu diungkapkan koordinator aksi Teddy Syamhuri hari Selasa (24/8) di kantor Mahkamah Konstitusi. Aksi tersebut juga meminta Mahkamah Konstitusi menolak semua keterangan maupun penjelasan yang disampaikan pemerintah melalui Menko Perekonomian, menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Negara BUMN pada saat persidangan lalu yang dianggap telah menyesatkan rakyat.Dengan keluarnya UU migas tersebut penerimaan negara dari sektor migas menurun drastis dari 67 persen menjadi 35 persen. Hal itu sangat bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945 dan memicu penderitaan rakyat dalam memperoleh keadilan sosial. Mereka merasa jasa-jasa dan pengabdiannya untuk membangun dan membesarkan Pertamina sejak berdiri dilecehkan dengan adanya UU tersebut. Dimana Pertamina dikerdilkan dari perusahaan negara menjadi perusahaan persero. Selain itu, terjadinya kelangkaan pasokan BBM untuk kebutuhan rakyat adalah dampak dari pemberlakuan UU Migas. Surat pernyataan sikap tersebut juga ditandatangani mantan anggota DPR Dimyati Hartono, mantan Kasum ABRI Soeyono dan mantan Direktur Pertamina A.R.Ramli.Maria Ulfah - Tempo News Room