Dada: Tak Ada Dokumen Suap di Ruang Kerja Saya  

Reporter

Editor

Eni Saeni

Selasa, 26 Maret 2013 15:05 WIB

Walikota Bandung, Dada Rosada. TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO, Bandung - Wali Kota Bandung, Dada Rosada, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi tak menemukan surat-surat atau dokumen kasus suap yang melibatkan pejabat pemerintah Kota Bandung saat menggeledah ruang kerjanya, Senin, 25 Maret 2013, malam.

“Penyidik KPK tidak menemukan surat atau dokumen tentang kasus yang dimaksud di ruang kerja saya, tapi KPK melakukan tugas secara kooperatif,” kata Dada Rosada saat konferensi pers di Balai Kota Bandung, 26 Maret 2013.

Saat penggeledahan KPK di ruang kerja Wali Kota, ruang kerja Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Dada menurunkan sekretaris pribadi dan staf–stafnya sebagai saksi. Menurut dia, penyidik KPK sangat rapi mengambil arsip, membacanya satu per satu, dan kemudian mengembalikan ke tempatnya semula.

Dari hasil penggeledahan di ruang kerja Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung semalam, KPK mengemas sekitar delapan dus berisi dokumen dan barang-barang lain, tiga tas gendong, dan satu tas laptop.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penangkapan wakil ketua Pengadilan Negeri Setyabudi Tejocahyono pada Jumat pekan lalu. Setyabudi tertangkap tangan menerima uang suap Rp 150 juta dari seorang bernama Asep yang diduga kuat suruhan seseorang dari pejabat di Pemkot Bandung. KPK juga menangkap Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat dan Bendahara Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pupung.

Dada mengaku prihatin munculnya kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Pemerintah Kota Bandung. "Ini kaitannya dengan pidana korupsi (gratifikasi) atau penggelapan," ujarnya.

Dia menilai, pada prinsipnya sebagai wali kota dia selalu memberi arahan pada pejabat urusan negara lain sesuai prosedur, baik tertulis maupun tertulis. Tetapi jika berjalannya tidak sesuai prosedur, jelas ada pelanggaran. “Saya akan mengikuti apa yang menjadi keputusan pemeriksa, apa menjadi saksi atau pemberi keterangan,” katanya.

(Baca Topik Terhangat lain: Serangan Penjara Sleman || Kudeta || Krisis Bawang || Harta dan Wanita Djoko Susilo || Nasib Anas)

RISANTI

Berita Terkait
KPK Geledah Balai Kota Bandung
Kasus Suap Hakim, Toto Dicegah ke Luar Negeri

Ini Kronologi Penangkapan Wakil Ketua PN Bandung

Tangkap Hakim Lagi, Komisi Yudisial Apresiasi KPK

KPK Tangkap Pimpinan Pengadilan Negeri Bandung




Berita terkait

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.

Baca Selengkapnya

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya