Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono (tengah) digiring saat tiba digedung KPK, Jakarta, (22/3). Setyabudi di tangkap tangan KPK karena diduga menerima suap Rp 150 juta dari 1 Miliyar oleh seseorang terdakwa kasus bantuan sosial. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO , Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah seorang pria bernama Toto Hutagalung dalam kasus dugaan suap hakim perkara korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana mengatakan pencegahan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 22 Maret 2013.
"Telah dicegah sesuai Surat Keputusan Nomor 223/01-22/03/2013," ujar Denny saat dihubungi, Ahad, 24 Maret 2013.
Menurut juru bicara KPK, Johan Budi SP, Toto diduga yang memerintah Asep memberikan uang kepada hakim Setyabudi Tejocahyono. "Toto ini pihak swasta. Dia diduga yang menyuruh A," kata Johan. Namun ia belum bisa memerinci keterlibatan Toto. "Saya belum lihat berkasnya.”
Namun Sumber Tempo di KPK menyatakan, Toto adalah orang kepercayaan pejabat di Pemerintah Kota Bandung. Hingga saat ini keberadaan Toto belum terdeteksi oleh lembaga antikorupsi tersebut. Kabar berkembang, Ia kabur setelah mengetahui Asep ditangkap pada Jumat pekan lalu. KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.