TEMPO.CO, Jakarta - Guru besar hukum pidana Universitas Indonesia, Andi Hamzah, menyatakan sulit untuk memperkarakan kasus kumpul kebo. Hal itu dia sampaikan terkait Pasal 485 Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindakan kumpul kebo.
"Kumpul kebo termasuk ke dalam delik aduan, bukan delik pidana," ujar Andi di Jakarta, Sabtu, 23 Maret 2013. Dalam Pasal 485 Rancangan Undang-Undang KUHP disebutkan, setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan yang sah dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta. (Baca juga: Lajang berzina diancam 5 tahun penjara)
Dia khawatir diberlakukannya pasal itu membuat sebagian masyarakat di Indonesia tidak setuju. "Di Indonesia ada tiga daerah yang membolehkan kumpul kebo, yaitu Bali, Minahasa, dan Mentawai," kata Andi.
Ia mengatakan, kemungkinan masyarakat daerah-daerah itu tidak sependapat dengan Pasal 485 RUU KUHP. "Dikhawatirkan malah nanti mereka ingin pisah dari NKRI," ujar dia.
Andi pun mengaitkan pasal itu yang menjadi salah satu alasan studi banding DPR ke Eropa, April mendatang. Rencananya, 60 anggota Dewan hendak membahas RUU KUHP dan KUHAP di negara Eropa, yaitu Inggris, Prancis, Belanda, dan Rusia.
"Belanda melegalkan kumpul kebo. Mereka pasti tidak setuju dengan aturan ini," ucap Andi. Ia mencontohkan, di negara kincir angin tersebut, perilaku kumpul kebo juga dilakukan oleh petinggi negara. (Baca berita-berita soal revisi KUHP di sini)
SATWIKA MOVEMENTI
Berita lainnya:
Permadi: Mosok Iya Nenek-Kakek Bikin Kudeta
Penangkapan Hakim ST Berlangsung di Ruang Kerjanya
Kapolri Bantah Punya Tanah di Dekat Tanah Djoko
4 Tahanan Sleman Dieksekusi di Depan Napi Lain
Isu Kudeta 25 Maret Bisa Bikin Masyarakat Takut
Berita terkait
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali
18 jam lalu
Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
22 jam lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca SelengkapnyaPrabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya
1 hari lalu
Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaTerkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai
1 hari lalu
Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaWacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan
1 hari lalu
Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).
Baca SelengkapnyaFathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas
1 hari lalu
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan
2 hari lalu
Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.
Baca SelengkapnyaDPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi
2 hari lalu
DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.
Baca SelengkapnyaMK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR
2 hari lalu
MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaSuplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional
2 hari lalu
Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.
Baca Selengkapnya