Panwaslu Kabupaten Malang Minta Polisi Keluarkan SP3
Reporter
Editor
Senin, 23 Agustus 2004 16:22 WIB
TEMPO Interaktif, Malang:Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Malang meminta Kepolisian Resor Malang untuk segera mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus sejumlah calon anggota legislatif yang diduga berijazah palsu. ?Benar, kita sudah melayangkan surat permohonan secara resmi pada pihak kepolisian untuk mengeluarkan SP3 bagi caleg bermasalah,? kata anggota Panwaslu Kabupaten Malang, Sudaryo, Senin (23/8).Permohonan itu diajukan mengingat hingga sekarang pihak kepolisian sendiri tidak memberi keterangan pasti atas laporan Panwaslu tentang calon anggota legislatif yang diduga menggunakan ijazah palsu, awal April lalu. Calon anggota legislatif yang bermasalah itu berasal dari PDI Perjuangan, Djuwono dan Y. Ramidjan. ?Dengan permohonan SP3 itu, berarti jelas apa yang kami mau, daripada masalahnya berlarut-larut, sementara masa tugas kami pun akan segera berakhir,? katanya lagi. Panwaslu menanyakan perkembangan proses penyidikan terhadap kasus tersebut pada 15 April lalu. Kemudian, pada 21 Mei, Panwaslu kembali melayangkan surat penyidikan kasus Djuwono. Juga tidak menuai hasil, kecuali jawaban polisi bahwa pada dasarnya penyidikan telah dilakukan namun tidak bisa diteruskan karena barang bukti dan saksi baru belum didapat. ?Begitulah, jawaban yang kami terima dan kami tidak bisa berbuat banyak lagi karena itu menjadi kewenangan KPU,? katanya kesal.Dengan mengajukan permohonan SP3, menurut Sudaryo, setidaknya itu telah menjadi bukti bahwa Panwaslu telah menjalankan tugasnya. Selain masa tugas Panwaslu sebentar lagi berakhir, pelantikan anggota dewan terpilih juga makin dekat, 30 Agustus mendatang. Abdi Purnomo ? Tempo News Room
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
13 hari lalu
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.