Ketum Partai Dilarang Rangkap Jabatan, Makan Apa?

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Jumat, 22 Maret 2013 05:22 WIB

Sejumlah pimpinan dan perwakilan pengurus partai politik peserta Pemilu 2014 menunjukkan nomor urut parpol usai pengundian di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (14/1). ANTARA/Prasetyo Utomo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Jhonny Allen Marbun menilai larangan rangkap jabatan terhadap ketua umum partai sulit diterapkan. Alasannya, ketua umum partai juga harus memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Darimana dia dapat uang, sementara pimpinan partai tidak digaji," kata Jhonny saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 21 Maret 2013. Pernyataan Jhonny itu menanggapi wacana larangan rangkap jabatan bagi Ketua Umum Demokrat yang akan dipilih dalam kongres luar biasa akhir Maret ini.

Menurut dia, seorang ketua sudah meluangkan waktunya untuk mengurus dan membesarkan partai. Dia tidak terlalu mempermasalahkan ketua umum merangkap jabatan. Dengan catatan, ketua umum terpilih bisa membagi waktu dengan baik. "Yang dibutuhkan adalah seseorang yang memiliki kemampuan manajerial dan mendayagunakan waktu," ujarnya.

Jhonny juga mengingatkan urgensi perampingan organisasi. Menurut dia, dalam organisasi politik, semakin banyak orang bekerja semakin bagus. Organisasi politik merupakan organisasi yang bersifat kuantitatif. Sehingga, semakin banyak tangan yang bekerja, maka hal ini bagus dalam proses demokrasi. "Banyak yang kerja, ini indikator keberhasilan," kata dia.

Rencananya, panitia pengarah dan panitia pelaksana akan rapat hari ini menentukan konsep dan mekanisme kongres. Partai Demokrat sudah menunjuk Edhie Baskoro Yudhoyono sebagai Ketua Panitia Pengarah dan Max Sopacua sebagai Ketua Panitia Pelaksana. Konsep mengenai pelaksananaan kongres akan diserahkan ke peserta kongres untuk disahkan.

WAYAN AGUS PURNOMO

Berita terpopuler lainnya:
Mengapa Ibas Laporkan Yulianis ke Polisi

Enam Pernyataan Soal Ibas dan Yulianis

Ibas Siap Diperiksa, Ini Jawaban KPK

Daftar Pasal Kontroversial di Rancangan KUHP

Berita terkait

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

4 hari lalu

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

7 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

9 hari lalu

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

34 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.

Baca Selengkapnya

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

34 hari lalu

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.

Baca Selengkapnya

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

40 hari lalu

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.

Baca Selengkapnya

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

42 hari lalu

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?

Baca Selengkapnya

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

43 hari lalu

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

43 hari lalu

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

44 hari lalu

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya