Pasal Penyadapan, Wamen Denny Dianggap 'Ngarang'  

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Kamis, 21 Maret 2013 08:12 WIB

Wamenkumham Denny Indrayana. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi hukum, Teuku Nasrullah, mengatakan pasal penyadapan yang ada di Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) berlaku bagi Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum diatur soal itu. "Mana, tidak ada," katanya saat dihubungi, Rabu, 20 Maret 2013.

Pernyataan salah satu penyusun RUU KUHAP ini berbeda dengan klaim pemerintah. Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan nantinya KPK tak akan tunduk pada pasal penyadapan tersebut karena telah memiliki undang-undang yang bersifat lex specialis. Teuku pun menyebut Denny ngawur. "Ngarang beliau," kata Teuku.

Teuku menjelaskan, dalam Pasal 12 Undang-Undang KPK disebutkan Komisi berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan untuk melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Namun, di sana tak ada aturan soal prosedur penyadapan itu. "Karena KUHAP merupakan payung hukum bagi segala undang-undang, maka nanti akan berlaku untuk KPK juga," ujar dia.

Untuk lebih mengatur penyadapan bagi KPK, menurut Teuku, nantinya bisa saja dibuat aturan yang lebih bersifat khusus. Syaratnya, beleid itu harus dalam bentuk undang-undang dan tak bertentangan dengan nilai dasar penyadapan pada KUHAP. "Misalnya harus terkontrol, boleh diuji, bukan menyadap hal-hal pribadi," kata dia.

Dalam RUU KUHAP yang tengah digodog DPR, pemerintah menyebutkan penyadapan pembicaraan telepon pada intinya dilarang. Penyadapan hanya dimungkinkan terhadap 20 tindak pidana serius yang diatur dalam RUU tersebut.

Untuk melakukan penyadapan, Pasal 83 KUHAP mengharuskan penyidik mendapat perintah tertulis dari atasan penyidik setelah mendapat izin dari Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Selanjutnya, penuntut umum menghadap kepada Hakim Pemeriksa Pendahuluan bersama dengan penyidik menyampaikan permohonan tertulis kepada Hakim Pemeriksa Pendahuluan dengan menyertai alasan dilakukan penyadapan. Hakim Pemeriksa Pendahuluan kemudian mengeluarkan penetapan izin penyadapan selama 30 hari dan bisa diperpanjang paling lama 30 hari lagi.

Namun, Wakil Menteri Denny Indrayana mengatakan pasal penyadapan tersebut tak berlaku bagi KPK. Soalnya, KPK punya undang-undang sendiri yang sifatnya lex specialis. "Jadi, tidak ada itu melemah-lemahkan KPK," kata dia.

NUR ALFIYAH

Terpopuler:

KUHP Baru, Lajang Berzina Kena 5 Tahun Penjara

Mengapa Ibas Laporkan Yulianis ke Polisi

Ramai-ramai Patok 'Kebun Binatang' Djoko Susilo

Jokowi Tak Persoalkan Hengkangnya 90 Perusahaan

Adi Sasono Emoh Makan Burung Merpati dan Kelinci

SBY Tinjau Latihan Timnas PSSI Besok

David De Gea Betah di Manchester United

Timnas Waspadai Sayap Arab Saudi

Sakit Hati, Tersangka D Bunuh Bos Servis Komputer

Pengganti Pramono Edhie di Tangan Presiden

Berita terkait

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

12 jam lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

13 jam lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Adu Prediksi Tim Prabowo dan Denny Indrayana soal Putusan MK

9 hari lalu

Adu Prediksi Tim Prabowo dan Denny Indrayana soal Putusan MK

Tim hukum Prabowo-Gibran menghormati prediksi yang sudah disampaikan Denny Indrayana, tapi dia mengatakan analisis itu sangat ekstrem dan keliru.

Baca Selengkapnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

10 hari lalu

Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

Putusan sidang sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan Senin, 22 April 2024. Berikut prediksi para pakar.

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Soroti Upaya Intervensi Hakim MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

10 hari lalu

Denny Indrayana Soroti Upaya Intervensi Hakim MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Dia menuturkan, semakin kuat hakim MK menjaga independensinya, semakin besar putusannya sejalan dengan rasa keadilan kepemililuan.

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Prediksi MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

10 hari lalu

Denny Indrayana Prediksi MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Sidang sengketa Pilpres tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Putusan itu akan diputuskan pada Senin besok.

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Bicara Kemungkinan MK Diskualifikasi Gibran

10 hari lalu

Denny Indrayana Bicara Kemungkinan MK Diskualifikasi Gibran

Setelah putusan 90, Denny menilai MK tidak pernah berhasil keluar dari kerangkeng putusan yang problematik tersebut.

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Sebut 4 Opsi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

16 hari lalu

Denny Indrayana Sebut 4 Opsi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Denny Indrayana memprediksi beberapa opsi putusan sengketa pilpres di MK. Salah satunya potensi diskualifikasi Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana soal Prabowo Dilantik tanpa Gibran: Jika Terbukti Langgar Konstitusi, MPR Bisa Lantik Cawapres Lain

19 hari lalu

Denny Indrayana soal Prabowo Dilantik tanpa Gibran: Jika Terbukti Langgar Konstitusi, MPR Bisa Lantik Cawapres Lain

Denny menjelaskan terkait opsi lain sengketa Pilpres 2024, yakni pelantikan Prabowo tanpa Cawapresnya, Gibran jika terbukti melanggar konstitusi.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

20 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya