TEMPO.CO, Kediri - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek, Saniman Akbar Abbas, menggugat Kejaksaan Negeri Trenggalek. Gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Trenggalek untuk melawan eksekusi kejaksaan yang menahannya secara paksa di Surabaya, Senin, 11 Maret 2013 pekan lalu.
Kuasa hukum Akbar Abbas, Andi Firasadi, menilai penangkapan kliennya melanggar prosedur yang diatur Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Tim kejaksaan dinilai berlebihan dalam penangkapan itu dengan dalih yang dibuat-buat. "Seharusnya penangkapan itu tidak perlu," katanya, Rabu, 20 Maret 2013.
Salah satu kejanggalannya adalah alasan tim penyidik bahwa Akbar Abbas yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi uang perjalanan dinas anggota Dewan mangkir dari panggilan penyidik. Menurut Andi, pengertian mangkir adalah tidak mengindahkan sama sekali panggilan itu. Padahal, kliennya selalu memberitahukan secara tertulis ketidakhadiran itu, karena pekerjaannya sebagai Ketua Dewan.
Kesalahan lainnya, jaksa baru menerbitkan berita acara penangkapan setelah kliennya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Medaeng. Hal ini dianggap aneh, karena seharusnya urusan surat-menyurat itu sudah tuntas sebelum penangkapan dilakukan. Apalagi terdapat perbedaan tanggal antara surat perintah penyidikan dan BAP yang seharusnya sama. "Ini tidak sah," katanya.
Saat ini Andi sudah mendaftarkan gugatan praperadilan itu ke Pengadilan Negeri Trenggalek. Dia berharap pengadilan bisa segera menyidangkan dan membebaskan kliennya dari LP Medaeng.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Trenggalek Indi Premadasa mengatakan sudah mendengar gugatan itu. Namun sampai saat ini pemberitahuan resmi dari pengadilan belum dia terima. "Kami siap menghadapi," katanya singkat.
Indi yang turut dalam penangkapan Akbar di Surabaya menyatakan seluruh proses hingga penahanannya telah sesuai prosedur dan atas persetujuan Kepala Kejaksaan Trenggalek. Jaksa terpaksa melakukan penangkapan setelah Akbar mangkir dan menghilangkan barang bukti korupsi di ruang kerjanya saat digeledah penyidik.
Akbar dijerat kasus korupsi uang saku anggota DPRD tahun anggaran 2010. Setiap uang saku anggota dipotong 3 persen untuk dikelola Kasubag Tata Usaha Setwan Sulistyowati, yang juga telah berstatus tersangka.