Pembunuh Satu Keluarga Diancam Hukuman Mati  

Reporter

Editor

Eni Saeni

Rabu, 20 Maret 2013 14:57 WIB

TEMPO/Mahfoed Gembong

TEMPO.CO, Madiun - Pembunuh satu keluarga di Madiun, Agus Basuki, 35 tahun, diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Ancaman hukuman tersebut merupakan dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) sesuai Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. "Subsidernya Pasal 338 KUHP," kata salah satu JPU, Slamet Widodo, usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu, 20 Maret 2013.

Terdakwa juga didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Salah satu korbannya masih anak-anak sehingga terdakwa juga dijerat UU Perlindungan Anak," kata Slamet.

Sesuai Pasal 338 KUHP, terdakwa diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan sesuai Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, terdakwa diancam penjara maksimal sepuluh tahun dan/atau denda maksimal Rp 200 juta.

Agus menghabisi nyawa satu keluarga pasangan suami-istri, Mohamad Giantoro alias Aan, 35 tahun, dan Retno Sugaiarti, 35 tahun, serta anak sulung mereka, Stevani Firstania Capolista alias Tania, 11 tahun. Motifnya dia kesal ditagih korban Aan agar mengembalikan uang imbalan ritual penggandaan uang. Padahal, ritual penggandaan uang itu hanya akal-akalan Agus untuk menguras harta korban. Setelah, Agus meracuni para korban dengan potasium sianida yang dicampur dalam minuman.

Retno ditemukan meninggal di dalam taksi dalam perjalanan pulang dari Malang ke Madiun , 9 Januari 2013. Kematian Retno yang sedang hamil lima bulan mengandung anak ketiga ditangani Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Madiun Kota.

Selang empat hari, mayat Aan dan Tania ditemukan di hutan Desa Kuwiran, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun. Kematian Aan dan Tania ditangani Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Madiun (kabupaten).

Dalam persidangan, terdakwa didampingi penasihat hukum tunjukan pengadilan negeri. Usai dakwaan, terdakwa maupun penasihat hukum tak mengajukan eksepsi dan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Namun, JPU belum memanggil para saksi sehingga sidang yang dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Udjianti itu ditunda hingga Rabu, 27 Maret 2013.

"Tidak perlu eksepsi karena lokasi dan waktu kejadian serta pelaku dan korban sudah jelas dalam dakwaan," kata penasihat hukum terdakwa, Edy Obaja. Menurut dia, hal yang meringankan terdakwa baru sebatas perlakuan hukum yang normatif. Terdakwa belum pernah terlibat masalah hukum dan masih jadi tulang punggung keluarga.

Sidang kali ini dijaga puluhan aparat kepolisian dan kejaksaan untuk mengantisipasi amukan massa dari keluarga. Sidang berlangsung lancar dan terdakwa dengan diborgol langsung dibawa dengan mobil tahanan usai sidang.

ISHOMUDDIN

Berita Terpopuler:
Ini Orang-orang Kepercayaan Djoko Susilo

Kapolri Perintahkan Korlantas Kurangi Tilang

Rahmad Darmawan Umumkan 28 Pemain Timnas

Inilah Pertemuan yang Menjerat Politikus Golkar

Berkas `Kebun Binatang` Djoko Susilo Hilang

Berita terkait

4 Fakta di Balik Layar Film Vina: Sebelum 7 Hari

15 jam lalu

4 Fakta di Balik Layar Film Vina: Sebelum 7 Hari

Ada sejumlah hal dalam proses pembuatan Film Vina: Sebelum 7 Hari termasuk kedatangan 2 pria misterius kepada keluarganya.

Baca Selengkapnya

Masuk DPO, Ini Ciri-ciri 3 Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

17 jam lalu

Masuk DPO, Ini Ciri-ciri 3 Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Tiga dari 11 pelaku pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 masih bebas berkeliaran. Ketiganya menjadi buron hingga saat ini. Ini ciri-ciri mereka.

Baca Selengkapnya

Satgas Damai Cartenz Tuding KKB Membunuh Boki Ugipa, Ada Luka Tembakan di Jenazah Warga Sipil

1 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Tuding KKB Membunuh Boki Ugipa, Ada Luka Tembakan di Jenazah Warga Sipil

Satgas Damai Cartenz menyimpulkan KKB membunuh Boki Ugipa setelah melihat ancaman ke keluarganya.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Detik-detik Ledakan Smelter PT KFI di Kutai Kartanegara, Ayah Pacar Vina Buka Suara soal Pembunuhan 8 Tahun Lalu

1 hari lalu

Top 3 Hukum: Detik-detik Ledakan Smelter PT KFI di Kutai Kartanegara, Ayah Pacar Vina Buka Suara soal Pembunuhan 8 Tahun Lalu

Sebelumnya ledakan serupa terjadi sekitar 18.40 waktu Indonesia tengah, Kamis, 16 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Pembunuhan yang Belum Tuntas: Vina Cirebon hingga Marsinah dan Munir

2 hari lalu

Deretan Kasus Pembunuhan yang Belum Tuntas: Vina Cirebon hingga Marsinah dan Munir

Selain kasus pembunuhan Vina di Cirebon, ada sejumlah kasus kematian yang masih menjadi misteri dan belum diusut tuntas.

Baca Selengkapnya

Satgas Damai Cartenz Jelaskan Alasan Tuduh KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

2 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Jelaskan Alasan Tuduh KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

Polisi menuding KKB atau TPNPB membunuh warga sipil bernama Boki Ugipa di Intan Jaya

Baca Selengkapnya

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

2 hari lalu

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

Saat pembunuhan Vina terjadi, Adi Vivid menjabat Kapolres Cirebon Kota berpangkat AKBP

Baca Selengkapnya

Iptu Rudiana, Ayah Pacar Vina Buka Suara Soal Kasus Pembunuhan Anaknya oleh Geng Motor 8 Tahun Silam

2 hari lalu

Iptu Rudiana, Ayah Pacar Vina Buka Suara Soal Kasus Pembunuhan Anaknya oleh Geng Motor 8 Tahun Silam

Penjelasan ayah dari Muhammad Rizky Rudiana atau Eky, yang menjadi korban pembunuhan bersama pacarnya, Vina, oleh geng motor pada 2016.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Slovakia Robert Fico Kembali Jalani Operasi

2 hari lalu

Perdana Menteri Slovakia Robert Fico Kembali Jalani Operasi

Wakil perdana menteri Slovakia mengatakan ia melihat ada kemajuan dalam kondisi PM Robert Fico setelah selamat dari upaya pembunuhan pekan ini.

Baca Selengkapnya

Penembakan Robert Fico, Tanggapan NATO hingga Kondisinya

3 hari lalu

Penembakan Robert Fico, Tanggapan NATO hingga Kondisinya

Robert Fico ditembak saat menghadiri pertemuan pemerintahannya di Handlova

Baca Selengkapnya