Hari Ini, Susno Duadji Jawab Panggilan Kejaksaan  

Reporter

Editor

Pruwanto

Rabu, 20 Maret 2013 06:17 WIB

Susno Duadji. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO , Jakarta:Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jendral Susno Duadji mendalami surat panggilan pidana ketiga yang dilayangkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kemarin sore. Susno membatalkan keterangan pers di kediamannya, Depok, Selasa, 19 Maret 2013.

"Pak Susno konsultasi dengan kuasa hukum untuk lebih serius dan mendalam,"kata Juru Bicara Susno Duadji, Avian Tumengkol di kediaman Susno, Selasa, 19 Maret 2013. "Sampai sekarang masih diskusi, jadi begitu sudah dapat kepastian langkah yang akan diambil pasti akan diberitahukan. Keterangannya kemungkinan besok," kata Avian di kediaman Susno, Selasa, 19 Maret 2013.

Susno bertemu tim kuasa hukum dan pakar-pakar hukum untuk mempersiapkan langkah-langkah yang akan diambil di Jakarta. Avian mengatakan akan sesegera mungkin memutuskankan langkah hukum Susno. "Tentu sesegera mungkin apalagi dengan adanya surat panggilan ini, akan segera kami putuskan langkah apa yang kami ambil," katanya.

Susno berencana akan memberikan keterangan di kediamannya. Namun Susno membatalkan bertolak ke Depok. Menurut Avian Susno tidak keberatan menjalani kasus hukumnya. Apalagi, Susno sudah pernah mendekam dalam sel tahanan. "Sudah siap mentalnya dan sangat kuat secara psikologi," katanya. Susno, kata Avian, dalam hanya berharap eksekusinya sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Menurut Susno dan tim hukumnya, ada beberapa hal yang cacat hukum dalam kasus itu. Yaitu, pertama mengenai kasasi yang ditolak Mahkamah Konstitusi yang kemudian diserahkan kembali kepada Pengadilan Tinggi. Tim hukum Susno kemudian menganggap keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan tinggi itu salah.

"Dinilai oleh Susno dan tim hukum ini cacat hukum, dan bahkan harus batal demi hukum," kata dia. Yang salah dalam keputusan itu adalah masalah nama terdakwa, nomor, dan tanggal kasusnya.

Selain itu, tim hukum Susno mempermasalahkan kuasa Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus untuk menandatangani surat pemanggilan pidana terhadap Susno. Dalam hal ini, Avian mengatakan tim hukum Susno mengatakan harus ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan. Dia juga mengatakan kesalahan dalam kasus ini adalah mengenai salah tafsir dalam keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan eksekusi. "Ini disebut memalsukan perkara karena mengartikan eksekusi sebagai penahanan. Ini yang telah dilaporkan kepada Kabareskrim," katanya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memvonis Susno hukuman tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 4 miliar. Susno dinyatakan terbukti bersalah karena menyalahgunakan kewenangan dalam menangani kasus PT Salmah Arowana saat menjabat Kabareskrim.

Susno dinilai menerima suap Rp 500 juta setelah mempercepat penyidikan kasus tersebut. Sedangkan dalam kasus pengamanan dana Pilkada Jabar, dia mengambil untung Rp 4,2 miliar. Pada tingkat banding, hakim mengubah putusan tersebut dengan denda lebih besar menjadi Rp 4,2 miliar. Kedua pihak kemudian mengajukan kasasi.

(Baca Topik Terhangat Tempo.co:Krisis Bawang || Hercules Rozario || Simulator SIM Seret DPR || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas)

ILHAM TIRTA

Berita Lainnya

Kisah Jenderal Djoko dan Kebun Binatang

Ini Orang-orang Kepercayaan Djoko Susilo

Data Kartu Kredit Ini Dicuri untuk Belanja di AS









Berita terkait

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

23 menit lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya