Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri memastikan aset tersangka kasus korupsi proyek simulator mengemudi Djoko Susilo di Australia bisa disita. Namun proses beslah harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Negeri Kanguru tersebut.
"Indonesia dan Australia punya kerja sama mutual dalam bidang hukum," ujar Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, Linggawaty Hakim, kepada Tempo, Senin, 18 Maret 2013. Untuk melakukan penyitaan terhadap aset tak bergerak milik Djoko Susilo, KPK harus menempuh jalur formal. (Baca: Kisah Jenderal Djoko dan Kebun Binatang dan Gunung Harta Jenderal Djoko)
"Harus dilengkapi dengan bukti-bukti kepemilikannya," ujar Linggawaty. KPK juga harus melengkapi permintaannya dengan surat resmi kepada pemerintah Australia.
Hingga kini, KPK belum melayangkan permintaan untuk proses penyitaan aset Djoko di luar negeri. Kementerian Luar Negeri mengaku siap membantu KPK jika hendak menelusuri aset Djoko.
"Asalkan, KPK sudah memahami hukum yang berlaku di Australia terkait masalah aset dan menyusun permintaan dengan benar," kata Linggawaty.
Lambannya proses hukum internasional biasanya terkendala masalah birokrasi Indonesia. "Kadang jadinya harus bolak-balik dulu sampai permintaan bisa diterima," ujar dia. Sebelumnya, KPK diminta menelusuri sejumlah aset Djoko di luar negeri. Bekas Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri itu diketahui memiliki apartemen di Melbourne, Australia.
Djoko juga diketahui punya aset di Singapura, bahkan Cina. Harta benda milik Djoko di Indonesia juga berserakan di berbagai tempat, mulai dari Jakarta, Surakarta, Madiun, Yogyakarta, dan terakhir di Bali. (Baca: KPK Sita Aset Djoko Susilo di Bali)
Aset tersebut terdiri dari tanah, rumah, mobil, bus, hingga SPBU. KPK berdalih proses penyitaan dilakukan untuk memastikan aset Djoko tidak berpindah tangan. Lembaga antirasuah sudah menjerat Djoko dengan delik pidana pencucian uang selain kasus korupsi proyek simulator mengemudi yang lebih dulu menjeratnya.