Panwaslu Purwakarta Akan Periksa Camat

Reporter

Editor

Jumat, 20 Agustus 2004 16:04 WIB

TEMPO Interaktif, Purwakarta:Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, akan memeriksa para kepala desa, lurah, dan camat yang terlibat dalam pertemuan tertutup dengan politikus Partai Golkar Ade Komaruddin, Senin (16/8) sore, di gedung Graha Vidya obyek wisata Jatiluhur. Ketua Panwaslu Purwakarta Anang Abdulrojak mengatakan, pada tahap awal pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap para camat. "Surat panggilan sudah kita kirimkan," ujarnya kepada Tempo News Room, Jumat (20/8). Ia meyakinkan bahwa proses pemeriksaan akan berlangsung pada Senin (23/8) pekan depan.Pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi sejauh mana indikasi keterlibatan para camat dalam aksi gerilya politik Ade Komaruddin yang menyokong pasangan Megawati Soekarnoputeri-Hasyim Muzadi. Informasi yang Anang terima menyebutkan hampir seluruh camat di Purwakarta ikut dalam "Kesepakatan Graha Vidya" yang bertujuan mengarahkan para warga di masing-masing kecamatannya untuk mencoblos pasangan Mega-Hasyim pada pemilu presiden putaran kedua 20 September mendatang.Pada tahap awal, Panwaslu di antaranya akan memeriksa Sumarna, Camat Purwakarta, Burhanudin, Camat Babakan Cikao, Nana Mulyana, Camat Jatiluhur, Hadian, Camat Pasawahan, dan Suyud, Camat Plered. Selesai pemeriksaan para camat, Panwaslu telah menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan para kepala desa. Mereka akan dijerat pasal 40 UU No.23/2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Bila data pendukung sudah kuat, pihaknya juga akan memanggil Ade Komaruddin selaku orang yang paling berperan dalam pertemuan tertutup gerilya politik tersebut.Dari informasi yang didapat Panwaslu, pemeriksaan bisa saja menjurus pada persoalan pidana. Sebab, ada indikasi kuat setiap kepala desa dan lurah termasuk camat menerima uang dari pihak Ade Komaruddin selaku tim sukses perorangan pasangan capres dan cawapres Mega-Hasyim. Informasi yang diterima Panwaslu menyebutkan, para kepala desa dan lurah mendapatkan satu amplop masing-masing berisi uang Rp 250 ribu. "Kalau itu terbukti, berarti ada pelanggaran pidana," Anang menegaskan.Nanang Sutisna - Tempo News Room

Berita terkait

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

2 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

3 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

3 hari lalu

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

4 hari lalu

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.

Baca Selengkapnya

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

5 hari lalu

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

5 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

5 hari lalu

Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.

Baca Selengkapnya