Ahli Hukum Klaim Indonesia Perlu Pasal Santet  

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Minggu, 17 Maret 2013 14:26 WIB

TEMPO/ Robin Ong

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum pidana dari Universitas Diponegoro, Barda Nawawi Arief, mengatakan, Indonesia memerlukan hukum yang mengatur santet. Soalnya, fenomena tersebut memang terjadi di negara ini.

"Di Indonesia jelas-jelas ada korban dan ada pembalasan yang emosional sifatnya, ini belum ada hukumnya. Jadi bukan tanpa sebab menyusun itu," katanya saat dihubungi, Ahad, 17 Maret 2013.

Menurut Barda, pengaturan tersebut untuk mencegah tindak penghakiman massal. Sebab, selama ini orang yang diduga menggunakan ilmu hitam langsung ditindak oleh masyarakat tanpa melibatkan aparat penegak hukum. "Apabila itu tidak diatur, kenyataannya orang Indonesia main hakim sendiri, dukun santet dibunuh," ujar dia.

Oleh karena itu, lanjut Barda, setelah melakukan kajian ilmiah di tiap wilayah dan seminar berulang kali, para ahli hukum pidana pun menyarankan agar hal itu dimasukkan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disusun pemeritah. Dalam kitab tersebut pasal 293 disebutkan bahwa orang yang membantu melakukan tindak pidana dengan cara gaib diancam hukuman penjara 5 tahun.

Barda yang merupakan salah satu tim penyusun RUU KUHP itu menjelaskan, pasal tersebut bukan merupakan delik. Dia menyebutkan, itu adalah perluasan dari Pasal 162 KUHP yang melarang bantuan melakukan tindak pidana. Pelarangan itu kemudian diperluas, termasuk dalam bantuan non-fisik. "Kalau hukum Belanda, selalu yang dimaksudkan sarana fisik, sementara di Indonesia ada bantuan non-fisik," katanya.

NUR ALFIYAH

Terpopuler:

KPK Sita Enam Bus Milik Djoko Susilo

Hercules Punya Jasa kepada Kopassus

Ini Kata Ahok Soal Jokowi Potensial Jadi Capres

Punya Usaha Perikanan, Kenapa Hercules Memeras?

Kisah Hercules, Bos Preman dari Tanah Abang

Hercules Pemegang Bintang Setya Lencana Seroja

Ini Kronologi Penyerangan Kantor Tempo

Hercules, dari Preman hingga Pemimpin Akademi

Ada Tiga Tingkatan Preman di Jakarta

Ibas Menjawab Tudingan Terima Duit Hambalang

Berita terkait

Ikut Uji Kepatutan Calon Hakim Agung Tiga Kali, Triyono Martanto Belum Diluluskan oleh DPR

28 Maret 2023

Ikut Uji Kepatutan Calon Hakim Agung Tiga Kali, Triyono Martanto Belum Diluluskan oleh DPR

Komisi Hukum DPR memutuskan tidak memberikan persetujuan terhadap calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara khusus pajak Triyono Martanto.

Baca Selengkapnya

Tak Sembarang Perkara Pidana Bisa Menggunakan Restorative Justice

1 Oktober 2022

Tak Sembarang Perkara Pidana Bisa Menggunakan Restorative Justice

Walau tergolong produk hukum yang baru di Indonesia, restorative justice telah diterapkan dalam beberapa perkara pidana

Baca Selengkapnya

Inovasi Ini, Bantu Masyarakat Lebih Melek Hukum

11 Oktober 2017

Inovasi Ini, Bantu Masyarakat Lebih Melek Hukum

Lawble, merupakan inovasi pada aplikasi teknologi hukum digital yang bertujuan membantu masyarakat Inonesia lebih paham hukum.

Baca Selengkapnya

Kapolda Iriawan: Kasus Antasari Azhar Sudah Inkrah

15 Februari 2017

Kapolda Iriawan: Kasus Antasari Azhar Sudah Inkrah

Kapolda Metro Iriawan mengatakan sudah beberapa kali mempertanyakan barang bukti berupa telepon genggam, namun hal itu tak bisa ditunjukkan Antasari.

Baca Selengkapnya

Pekan Depan, Draf Kebijakan Hukum Dipaparkan ke Presiden  

5 Oktober 2016

Pekan Depan, Draf Kebijakan Hukum Dipaparkan ke Presiden  

Nantinya, paket kebijakan hukum itu dapat berupa revisi undang-undang, pembentukan badan hukum, atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Kalau Terima Revisi PP Remisi, Saya Kembalikan  

22 September 2016

Jokowi: Kalau Terima Revisi PP Remisi, Saya Kembalikan  

"Saya belum tahu detail isinya, tapi sudah saya jawab, kembalikan saja," ujar Presiden sambil tertawa.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Desak Polri Usut Tuntas Kasus Vaksin Palsu  

17 Juli 2016

Bamsoet Desak Polri Usut Tuntas Kasus Vaksin Palsu  

Polisi diminta serius menelusuri kasus vaksin palsu dan mengumumkan jumlah balita korban kasus vaksi palsu.

Baca Selengkapnya

Tiga Sebab Penegakan Hukum Indonesia Menurun Versi Muladi  

28 Mei 2016

Tiga Sebab Penegakan Hukum Indonesia Menurun Versi Muladi  

Mantan Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional Muladi menilai penegakan hukum di Indonesia sangat menyedihkan.

Baca Selengkapnya

Soal Usia Nikah Perempuan, Hakim Maria Dissenting Opinion  

18 Juni 2015

Soal Usia Nikah Perempuan, Hakim Maria Dissenting Opinion  

Undang-Undang Perkawinan dinilai tak relevan. Memunculkan masalah hukum, kesehatan, dan psikologis.

Baca Selengkapnya

Ini Terobosan Kabupaten Purwakarta: Bentuk Mahkamah Adat  

12 Juni 2015

Ini Terobosan Kabupaten Purwakarta: Bentuk Mahkamah Adat  

Ada lima desa yang tahun ini menerapkan mekanisme restorative justice, atau peradilan yang memulihkan, dengan prinsip dasar mediasi.


Baca Selengkapnya