Pejabat Rangkap Ketua Parpol Butuh Peraturan Cuti  

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Jumat, 15 Maret 2013 05:19 WIB

TEMPO.CO , Jakarta - Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan, Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2013 tentang cuti pejabat negara penting untuk ketua umum partai politik. PP ini, menurut dia, dapat menjadi jaminan agar tidak menimbulkan permasalahan saat ikut aktif dalam berkampanye.

"Tentu diperlukan dong, jangan sampai ada pejabat kampanye di hari tugas dan bukan di hari cuti," kata Suryadharma Ali saat ditemui di Kantor Presiden, Kamis, 14 Maret 2013.

Sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, ia menyatakan, akan sangat memanfaatkan kesempatan cuti selama dua hari setiap minggunya selama masa kampanye. Hal ini juga dilakukan terutama karena dirinya menyadari setiap harinya intensitas kegiatan politik sudah mulai meningkat. "Tapi masih rutin, belum terlalu merepotkan," kata dia.

Dalam PP ini pasal 24, menteri atau pejabat setingkatnya dapat berkampanye karena diberi waktu cuti selama dua hari kerja setiap minggu selama masa kampanye Pemilu calon presiden dan wakil presiden. Sedangkan hari libur, dinyatakan sebagai hari bebas berkampanye. Akan tetapi harus siap sedia bertugas kembali jika saat cuti ternyata ada tugas mendadak dan mendesak.

PP ini juga mengatur, permintaan cuti menteri atau pejabat setingkatnya diajukan kepada presiden melalui Menteri Sekretaris Negara. Permintaan cuti Gubernur dan wakilnya diajukan kepada Menteri Dalam Negeri serta ditembuskan kepada presiden. Sedangkan untuk bupati dan setingkatnya harus mengajukan cuti kepada gubernur serta ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri.

Pengajuan cutinya harus diajukan paling lambat 12 hari sebelum pelaksanaan cuti dan akan diberikan tanggapan paling lambat empat hari sejak pengajuan diterima.


Pada pasal 29, diatur juga ketentuan menteri atau pejabat setingkatnya untuk mengundurkan diri jika akan maju menjadi calon presiden atau calon wakil presiden. Pengunduran diri disampaikan kepada presiden paling lambat tujuh hari sebelum pendaftaran.

Salah satu pasal yang menjadi acuan izin kampanye pejabat negara tertuang pada pasal 7 yang berbunyi dalam melaksanakan Kampanye Pemilu, Pejabat Negara wajib menjamin terwujudnya misi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, serta asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Selain itu, pada Pasal 8 ditegaskan, Pejabat Negara dalam melaksanakan Kampanye Pemilu tidak menggunakan fasilitas negara kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

FRANSISCO ROSARIANS




Berita Terpopuler:
Diperiksa Hari Ini, Menteri Suswono Terancam

Siapa Jorge Bergoglio, Sri Paus yang Baru?

Dana Safari PKS, Mendagri: Tanggungjawab Gubernur

Jadwal Sidang Raffi Ahmad dan Rasyid Bentrok Lagi

Jorge Mario Bergoglio Terpilih Sebagai Paus Baru

Berita terkait

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

4 hari lalu

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

Berikut peraturan baru untuk mempermudah proses mencari kerja di Jerman bagi warga negara di luar Uni Eropa.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

25 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

29 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

13 Maret 2024

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

7 Maret 2024

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Zulhas Langgar Administrasi Pemilu, Salah Gunakan Cuti Kampanye untuk Keperluan Pribadi

1 Maret 2024

Zulhas Langgar Administrasi Pemilu, Salah Gunakan Cuti Kampanye untuk Keperluan Pribadi

Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas, terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu perihal cuti kampanye.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya