"Tentu diperlukan dong, jangan sampai ada pejabat kampanye di hari tugas dan bukan di hari cuti," kata Suryadharma Ali saat ditemui di Kantor Presiden, Kamis, 14 Maret 2013.
Sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, ia menyatakan, akan sangat memanfaatkan kesempatan cuti selama dua hari setiap minggunya selama masa kampanye. Hal ini juga dilakukan terutama karena dirinya menyadari setiap harinya intensitas kegiatan politik sudah mulai meningkat. "Tapi masih rutin, belum terlalu merepotkan," kata dia.
Dalam PP ini pasal 24, menteri atau pejabat setingkatnya dapat berkampanye karena diberi waktu cuti selama dua hari kerja setiap minggu selama masa kampanye Pemilu calon presiden dan wakil presiden. Sedangkan hari libur, dinyatakan sebagai hari bebas berkampanye. Akan tetapi harus siap sedia bertugas kembali jika saat cuti ternyata ada tugas mendadak dan mendesak.
Pada pasal 29, diatur juga ketentuan menteri atau pejabat setingkatnya untuk mengundurkan diri jika akan maju menjadi calon presiden atau calon wakil presiden. Pengunduran diri disampaikan kepada presiden paling lambat tujuh hari sebelum pendaftaran.
Salah satu pasal yang menjadi acuan izin kampanye pejabat negara tertuang pada pasal 7 yang berbunyi dalam melaksanakan Kampanye Pemilu, Pejabat Negara wajib menjamin terwujudnya misi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, serta asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Selain itu, pada Pasal 8 ditegaskan, Pejabat Negara dalam melaksanakan Kampanye Pemilu tidak menggunakan fasilitas negara kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.