Bupati Garut Aceng H.M Fikri menerima surat keputusan Presiden RI tentang pengesahan pemberhentian dirinya sebagai Bupati Garut 2009-2014 dari Gubernur Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, (25/2). TEMPO/Prima Mulia
TEMPO.CO, Garut - Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut, Jawa Barat, periode 2014-2019 terancam batal. Alasannya, dana pemilihan kepala daerah sebesar Rp 47 miliar itu tidak bisa digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Pesta demokrasi ini sebelumnya telah disepakati akan digelar pada 8 September 2013 mendatang. "Bila sampai akhir Maret ini dana tidak bisa cair juga, kemungkinan Pilkada Garut tidak akan dilaksanakan," ujar Ketua KPU Garut, Aja Rowikarim, Kamis, 14 Maret 2013.
Menurut dia, terhambatnya dana ini diakibatkan belum ditandatanganinya naskah perjanjian hibah dan memorandum of understanding (MoU) antara KPU, pemerintah daerah, dan DPRD Garut. Perjanjian ini baru bisa dilakukan setelah pengganti Aceng H.M. Fikri ditetapkan sebagai bupati definitif.
Tahapan pilkada yang tidak bisa dilakukan karena tidak adanya dana ini yakni pemutakhiran data pemilih yang akan dilakukan pada 11 April mendatang. Alasannya, proses ini memerlukan dana yang cukup besar. "Bila tahapan diundur, pilkada akan loncat ke 2014. Sementara di 2014 tidak boleh ada pilkada karena bertepatan dengan pileg dan pilpres," ujar Aja. Simak heboh Bupati Aceng dan pernikahannya.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.