TEMPO.CO , Madiun: LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melacak sejumlah aset tanah dan bangunan di Kota Madiun yang diduga milik tersangka kasus Simulator SIM Inspektur Jendral Djoko Susilo. Banyak aset bekas Korlantas Markas Besar Kepolisian RI itu karena Madiun merupakan kota kelahirannya. Di sini pula keluarga besar Djoko Susilo bermukim.
Diduga Djoko memiliki banyak tanah dan bangunan untuk usaha yang dikelola saudara dan keponakannya. Menurut penelusuran aktivis MAKI Madiun ada tujuh aset bidang tanah atas nama Djoko dan anaknya, Popy Pemialya. “Kami cek ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Madiun, ada enam bidang tanah atas nama Djoko Susilo dan satu lagi atas namanya anaknya,” kata Bendahara Korda MAKI Madiun Sunyoto saat dihubungi, Rabu, 13 Maret 2013.
Dari tujuh bidang tanah tersebut, lima diantaranya berada di Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, dan dua lagi di Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Satu dari dua tanah yang ada di Oro-Oro Ombo diatasnamakan Popy.
Dari lima aset yang ada di Kanigoro, salah satunya adalah tanah dan rumah yang dulu milik mertua Djoko di Jalan Ki Ageng Kebo Kanigoro, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo. “Dulu tanahnya atas nama mertuanya tapi sudah balik nama atas nama Djoko Susilo,” kata Sunyoto.
Ketujuh bidang tanah tersebut seluas rata-rata seribu hingga 4.200 meter persegi. MAKI belum mengecek apakah aset tersebut hanya berupa tanah semua atau sudah ada bangunan tertentu kecuali tanah dan rumah mertua Djoko.
Selain di rumah mertua, kata Sunyoto, Djoko juga pernah tinggal di rumah orang tuanya di Jalan Sri Unggul Nomor 1 RT 3 RW I, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, sekitar satu kilometer dari rumah mertuanya. Belum diketahui apakah tanah dan rumah orang tuanya itu kini atas nama Djoko atau kakak-kakak Djoko.
MAKI akan terus menelusuri harta kekayaan Djoko di Madiun terutama yang diduga diperoleh dari hasil korupsi dan suap. “Selama seminggu ke depan kami investigasi aset Djoko Susilo di Madiun,” kata Sekretaris Jendral MAKI Jawa Timur Komaryono yang kini berada di Madiun.
MAKI Jawa Timur menindaklanjuti temuan MAKI Pusat atas aset milik Djoko di Madiun yang diduga diperoleh dari hasil korupsi. “Hasilnya nanti kami laporkan ke MAKI Pusat,” ucapnya.
Sebelumnya, MAKI Pusat merilis sejumlah aset tanah milik Djoko di Madiun. Temuan MAKI tersebut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan tengah diverifikasi kebenarannya.
ISHOMUDDIN
Baca juga
Temui SBY, 7 Jenderal Bahas Pemilu Presiden 2014
Pesan SBY Untuk Presiden Indonesia 2014
KPK: Akuntabilitas Keuangan Parpol Belum Rapi
Dana Safari PKS, Mendagri: Tanggungjawab Gubernur
Berita terkait
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi
20 hari lalu
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M
Baca Selengkapnya240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo
22 hari lalu
Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.
Baca SelengkapnyaKPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM
18 Agustus 2021
KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar
22 Mei 2021
Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.
Baca SelengkapnyaKPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo
9 Mei 2021
KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.
Baca SelengkapnyaPertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.
Baca SelengkapnyaInilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA
8 Mei 2021
Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan
Baca SelengkapnyaPK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM
8 Mei 2021
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM
Baca SelengkapnyaMA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo
8 Mei 2021
Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.
Baca SelengkapnyaKPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD
28 Juli 2020
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.
Baca Selengkapnya