TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum diminta segera memutus nasib Partai Bulan Bintang dalam Pemilihan Umum 2014. “Harus diingat, proses Kasasi di Mahkamah Agung butuh waktu setidaknya 30 hari kerja sebelum putusan,” kata peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Veri Juanedi, saat dihubungi, Selasa, 12 Maret 2013.
Ia mengatakan, bila KPU tak bisa menerima putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang meloloskan PBB, KPU harus segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Menurut Veri, sikap tegas KPU diperlukan agar nasib partai bentukan Yusril Ihza Mahendra itu tak terkatung-katung.
Alasannya, saat ini proses pemilu sudah memasuki penyusunan daftar calon legislatif. Sesuai jadawal, daftar ini sudah harus diserahkan partai ke KPU pada 9 April mendatang. Veri menyarankan putusan PTTUN terhadap PBB tak menganggu jadwal dan tahapan pemilu yang sudah disusun KPU.
Menurut dia, KPU harus menyiapkan berbagai opsi atas putusan ini. Bila KPU menerima putusan tanpa kasasi maka semua proses akan berjalan lancar. Namun bila kasasi tetap diajukan, KPU diminta menyiapkan opsi cadangan bila ternyata MA menerima putusan PTTUN dan meloloskan PBB jadi peserta pemilu.
Veri menduga kasasi MA keluar setelah proses penyerahan DCS partai berakhir. “Bila itu terjadi KPU harus memberi dispensasi kepada PBB untuk tetap bisa menyerahkan DCS.”
Saat ini, meski sudah dimenangkan oleh PTTUN, PBB masih belum bisa mengikuti proses dan jadwal pemilu. Alasannya KPU belum mengubah Surat Keputusan Nomor 5 tahun 2013 tentang peserta Pemilu. Dalam putusan itu, KPU hanya menetapkan sepuluh partai yang berhak ikut pemilu.
IRA GUSLINA SUFA
Berita terkait
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan
6 Maret 2024
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah
Baca SelengkapnyaPolitikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming
13 Februari 2024
Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.
Baca SelengkapnyaCara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya
18 Januari 2024
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres
16 Oktober 2023
KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.
Baca SelengkapnyaKPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024
7 Agustus 2023
KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)
Baca SelengkapnyaKPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu
15 Mei 2023
Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.
Baca SelengkapnyaPendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka
11 Februari 2023
Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.
Baca SelengkapnyaDebus Omnibus
8 Januari 2023
Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.
Baca SelengkapnyaKPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan
29 Desember 2022
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.
Baca SelengkapnyaWaswas Nilai Tukar Rupiah
14 Desember 2022
Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.
Baca Selengkapnya