TNI Nyatakan Pembakaran Polres OKU Tak Terencana
Editor
Bobby Chandra
Selasa, 12 Maret 2013 14:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - TNI Angkatan Darat membantah aksi pembakaran Markas Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, sudah terencana sebelumnya. Temuan sementara tim investigasi TNI menyebutkan aksi itu terjadi di luar kendali.
"Kalau terencana, bisa-bisa banyak yang tewas," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigadir Jenderal Rukman Ahmad, kepada Tempo, Selasa, 12 Maret 2013. Peristiwa pembakaran itu, menurut Rukman, bermula dari kesalahpahaman di lapangan.
Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum Markas Besar Kepolisian RI, Komisaris Fajar Prihantoro, mengatakan, dia mendapat informasi bahwa anggota Batalion Armed tersebut sempat berkonsultasi dengan komandannya, Mayor Ifien Anindra, Komandan Batalion Armed 76/15 Tarik Martapura.
Mereka mempertanyakan perkembangan pengusutan tewasnya anggota TNI, Prajurit Satu Heru Oktavianus, ke Polres. Heru tertembak oleh Brigadir Wijaya, anggota Polres OKU, pada 27 Januari lalu. "Mereka datang bertanya kepada komandannya. 'Ini sudah 40 hari. Kok, tidak ada penyelesaiannya'," kata Fajar, Sabtu lalu, 9 Maret 2013.
Rukman membenarkan Mayor Ifien mengetahui rencana pasukannya untuk pergi Polres OKU. "Tapi dia sudah melarang," kata dia. Situasi yang kemudian terjadi berubah tak terkendali. "Jadi itu sama sekali tidak direncanakan," kata dia.
Temuan tim investigasi TNI, kata Rukman, juga mengindikasikan hal serupa. "Pembakaran itu harus diusut, dan pelakunya juga harus dihukum," kata dia.
Sebelumnya, Mapolres OKU dibakar oleh sekitar 100 anggota Batalion Armed pada Kamis, 7 Maret 2013. Peristiwa Kamis pagi itu hampir dipastikan buntut dari insiden 27 Januari 2013. Ketika itu, Brigadir Wijaya dan Pratu Heru Oktavianus terlibat adu mulut yang berujung pada tewasnya Heru akibat timah panas. Wijaya adalah anggota Polantas Polres OKU, sedangkan Heru berasal dari Batalion 76/15 Armed Tarik Martapura.
Kasus Brigadir Wijaya sendiri sudah diusut oleh kepolisian. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan TNI juga berjanji mengusut para pelaku pembakaran Mapolres OKU. "Kejadian itu di luar kendali, dan harus diusut. Hukuman akan diberikan pada mereka yang dipastikan terlibat," ujar Rukman.
SUBKHAN JUSUF HAKIM