Pendukung SBY Terindikasi Langgar Pemilu

Reporter

Editor

Senin, 16 Agustus 2004 17:10 WIB

TEMPO Interaktif, Semarang:Dari hasil investigasi dan pleno dengan Panwaslu Kabupaten Semarang, Panwaslu Provinsi Jawa Tengah memutuskan adanya dua indikasi pelanggaran pemilu terkait dengan temuan buku tulis SBY Mesem dan beasiswa di Ambarawa Kabupaten Semarang baru-baru ini.Kami telah mengkaji aspek pelanggaran pemilu dari kasus buku tulis dan beasiswa. Kami memutuskan adanya indikasi pelanggaran kampanye di luar jadwal dari penyebaran buku tulis dan money politics dari beasiswa itu, kata Ahsanul Minan, Koordinator Bidang Pengawasan Panwaslu Jawa Tengah kepada wartawan Senin (16/8).Menurut Minan, dalam buku tulis itu juga terdapat beberapa kalimat yang cocok dengan visi misi capres SBY-JK yakni mewujudkan Indonesia yang aman damai, mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis, serta mewujudkan Indonesia yang sejahtera.Tulisan di buku ini sudah sesuai dengan visi yang ada dan disebarluaskan melalui media massa, ujar Minan.Panwaslu Jateng, kata dia, akan melanjutkan proses dugaan pelanggaran pemilu oleh tim SBY Fans Club ini. Bahkan Rabu (18/8) mendatang hal ini akan diteruskan ke Tim Penegak Hukum Pidana Pemilu. Kami akan perlakukan sama untuk semua kandidat capres. Kalau kebetulan kemarin terkait dengan penggalangan dana tim Mega-Hasyim, tegas Nurhidayat Sardini, Ketua Panwaslu Jawa Tengah.Bila SBY Fans Club ini terbukti melanggar, mereka akan diancam dengan 2 pasal pelanggaran pidana yakni Pasal 89 ayat 1 tentang kampanye di luar jadwal dan pasal 89 ayat 6 tentang money politics. Ancaman pidana untuk kampanye di luar jadwal, kata Minan, pidana penjara minimal 15 hari maksimal 3 bulan atau denda minimal Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta. Sedangkan ancaman pidana untuk money politics yakni pidana penjara antara 4 hingga 24 bulan, denda dari Rp 200 jutaRp 1 milyar.Dari hasil investigasi Panwaslu Kabupaten Semarang ternyata tak hanya puluhan siswa dari dua desa yang dapat jatah beasiswa. Jumlahnya pun membesar meliputi Genteng, Weru, Ploso, Kalipucung, Rejosari, Kali Tanji, Jenganti dan Banyukuning di Kecamatan Jambu dan Ambarawa. Menurut Nuswantoro Dwiwarno, Ketua Panwaslu Kabupaten Semarang, buku yang telah beredar yakni 202 buah di SD Candi 01, 230 buah di SD Candi 03 dan 161 buah di SD Jetis 02. Yang sudah diberikan siswa di SD Jetis 02 dan ditarik lagi, tapi yang lain disimpan di sekolah masing-masing, kata Nuswantoro.Untuk dana pembuatan buku yang konon dicetak lebih dari 1.000 itu, kata Nuswantoro, dikumpulkan dari anggota SBY Fans Club. Dian Yuliastuti - Tempo News Room

Berita terkait

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

1 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

3 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

3 hari lalu

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

4 hari lalu

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.

Baca Selengkapnya

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

5 hari lalu

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

5 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

5 hari lalu

Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.

Baca Selengkapnya