Suasana lengang di ruang fraksi PKS DPR saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2). TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO , Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan ada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan suap impor daging sapi yang melibatkan bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaq. Menurut KPK, pencucian uang terkait dengan penerima suap.
"Dari hasil penelusuran tim penyidik berkaitan dengan pemeriksaan dan penggeledahan, termasuk penelusuran aset yang sedang dilakukan oleh KPK terhadap tersangka dugaan suap dalam urusan impor daging sapi, kemungkinan besar penyidik akan mengembangkan ke tindak pidana pencucian uang terhadap salah satu tersangka," ujar juru bicara KPK Johan Budi, Rabu malam, 6 Maret 2013.
Kesimpulan ini diambil oleh KPK setelah, tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Baik itu kantor perusahaan mau pun rumah atau tempat-tempat yang menjadi milik tersangka.
Soal siapa tersangka yang dimaksud, Johan enggan menjawab. "Tentu saja ini dalam konteks si penerima bukan pemberi," katanya. Ketika Tempo menanyakan, apakah yang dimaksud adalah tersangka Lutfi Hasan, Johan menolak menjawab.
Kasus kuota impor daging sapi mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di Hotel Le Meredien pada 29 Januari 2013 lalu. KPK menciduk Ahmad Fathanah bersama seorang pemudi di sebuah hotel. Dari tangannya, disita uang Rp 1 miliar.
Setelah ditelisik, uang tersebut diduga berasal dari Direktur Utama Indoguna Juard Effendi dan salah satu direktur lainnya Abdi Arya Effendi. Mereka diduga menyerahkan uang Rp 1 miliar pada Fathhanah di kantor Indoguna di kawasan Pondok Bambu Jakarta Timur.