Wakil Menteri: Penipuan Investasi Semakin Canggih  

Reporter

Editor

Muchamad Nafi

Selasa, 5 Maret 2013 15:59 WIB

TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Untuk mencegah perluasan praktek penipuan investasi, pemerintah akan mengoptimalkan Satuan Tugas Waspada Investasi. "Optimalisasi Satgas sangat penting karena praktek-praktek penipuan investasi semakin canggih," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, Selasa, 5 Maret 2013.

Tak hanya modus penipuannya, status hukum pelaku penipuan berkedok investasi ini juga beragam, mulai dari koperasi hingga perusahaan perdagangan. Menurut Bayu, Satgas tengah menyusun prosedur penertibannya. "Jangan sampai gegabah melakukan penertiban hingga akhirnya menjadi kontraproduktif," katanya. Lewat penetapan prosedur itu diharapkan, ketika ada indikasi penipuan investasi, tim Satgas bisa bertindak.

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada 20 Juni 2007 dan diperpanjang pada 19 Maret 2012. Anggotanya terdiri dari Bapepam-LK, Bank Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kepolisian, kejaksaan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Kementerian Negara Komunikasi dan Informatika. Satgas melaporkan temuannya kepada Ketua Bapepam-LK.

Dengan anggota seperti ini, kata Kepala Bappebti Syahrul R. Sampurnajaya, penanganan kasus yang beragam bisa langsung ditangani oleh instansi yang berwenang. Misalnya, jika usaha berbentuk online trading, yang berwenang adalah Kementerian Kominfo. Bila berbentuk koperasi, yang berwenang Kementerian Koperasi dan UKM. "Bila kasusnya murni pidana, kepolisian dan kejaksaan langsung maju," ujarnya.

Syahrul juga meminta masyarakat aktif melapor jika mengetahui atau menjadi korban penipuan investasi. Untuk keterangan lebih lanjut bisa diunduh di http://waspada-investasi.bapepam.go.id. Dalam situs tersebut, banyak informasi mengenai investasi ilegal.

Senin pekan lalu, Kepolisian Daerah Jawa Timur menerima laporan empat korban investasi emas Raihan Jewellery. Mereka adalah Lanny Sutanto, warga Pucang Sewu, Surabaya, dengan kerugian Rp 1,3 miliar dan 2 kilogram emas; Ir Rudy Kandarani, warga Jalan Ngagel Madya, Surabaya, dengan kerugian Rp 1,61 miliar dan 2,3 kg emas; dan Laniwati, warga Jalan Lidah Wisata Emas, Lakarsantri, dengan kerugian mencapai Rp 1,8 miliar dan 2,7 kg emas.

Modus penipuan yang dilakukan Raihan Jewellery adalah iming-iming keuntungan 2,5 persen setiap bulan dalam waktu enam bulan kontrak. Tapi ternyata, keuntungan itu tidak pernah dibayar meski masa kontrak habis. Para korban pun merasa ditipu. Saat ini, Polda Jawa Timur sudah memeriksa tiga saksi dan akan meminta keterangan para saksi tambahan.

Berbarengan dengan itu juga terbongkar kasus serupa yang melibatkan PT Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah. Sejak beberapa bulan yang lalu, ratusan nasabah GTIS mengaku sudah tidak menerima hasil investasi dari perusahaan asal Malaysia tersebut. Kedua petinggi perusahaan, yaitu Presiden Direktur Golden Traders Indonesia Syariah, Michael Ong, serta Edward Soong, yang menjabat sebagai direktur, sejak pekan lalu menghilang dari Jakarta. Atas kejadian ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan akan melacak aliran dana mencurigakan di sana.

PINGIT ARIA

Berita Populer:
Soekarwo Lantik Bupati Termuda Indonesia
Timwas Century Terima Banyak Informasi dari Anas

Polri: Video Kekerasan Densus 88 Terjadi 2007

Ini Tokoh-tokoh yang Mengilik Anas Soal Century

Berita terkait

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

1 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

2 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

2 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

3 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

7 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

14 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

17 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

20 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

21 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

26 hari lalu

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.

Baca Selengkapnya