TEMPO.CO, Purwokerto - Eko Haryanto, Koordinator Divisi Monitoring Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jawa Tengah, mendesak Kejaksaan Negeri Purwokerto agar segera menahan tersangka kasus korupsi kerja sama Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dengan PT Aneka Tambang. "Sangat penting bagi Kejaksaan untuk segera menahan tiga tersangka itu. Seharusnya sesegera mungkin," kata Eko, Selasa, 5 Maret 2013.
Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka, yakni Rektor Unsoed Edy Yuwono, Kepala Unit Pelaksana Teknis Percetakan Winarto Hadi, dan Asisten Senior Manager CSR PT Antam Suatmadji. Kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi itu ditaksir mencapai Rp 2 miliar dari total nilai proyek Rp 5,8 miliar.
Eko melanjutkan, dengan tidak ditahannya tersangka, ia khawatir mereka bisa menghilangkan barang bukti. Eko menyebut Rektor, misalnya, yang bisa dengan leluasa memanipulasi pembukuan dan barang bukti lainnya agar ia selamat dari jerat hukum.
Selain itu, kata dia, sebagai pemegang kekuasaan di Unsoed, Rektor juga dinilai bisa mempengaruhi saksi-saksi agar meringankan dia. "Aset atas nama keluarga yang diduga dari hasil korupsi juga bisa dialihkan. Ini sangat berbahaya," kata dia menegaskan.
Menurut Eko, kejahatan korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga Kejaksaan harus berbuat luar biasa pula. Ia meminta Kejaksaan segera menyita, mencekal, dan menahan para tersangka.
Ia membandingkan, kasus PDAM Banyumas yang kini juga sedang ditangani oleh Kejari Purwokerto. Pada kasus itu, Kejaksaan langsung menahan tersangka sementara kasus Unsoed yang menyita perhatian publik justeru dibiarkan. "Penahanan ini sudah ditunggu masyarakat. Kejaksaan harus bertindak cepat, jangan ada diskriminasi," katanya.
ARIS ANDRIANTO
Berita terkait
BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut
6 Agustus 2021
KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.
Baca SelengkapnyaDeputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK
4 Mei 2019
Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.
Baca SelengkapnyaCatatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW
18 Oktober 2018
ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.
Baca SelengkapnyaTanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti
18 Oktober 2018
ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.
Baca SelengkapnyaICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK
17 Oktober 2018
ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.
Baca SelengkapnyaTito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas
25 Oktober 2017
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.
Baca SelengkapnyaKajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK
6 September 2017
Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaKomisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana
3 September 2017
Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.
Baca SelengkapnyaPengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman
3 September 2017
Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya
3 September 2017
Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.
Baca Selengkapnya