TEMPO.CO, Paser - Kepolisian Resor Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, telah menetapkan dua orang tersangka kasus penganiayaan terhadap wartawati Paser TV, Nurmila Sariwahyuni. Mereka adalah Sekretaris Desa Padang Parapat, Aliansah, dan Kepala Desa Rantau Panjang, Alias atau Ilyas. Keduanya pun resmi ditahan sejak kemarin.
Kepala Kepolisian Resor Paser, Ajun Komisaris Besar Ismahjuddin, mengatakan para tersangka sementara dijerat Pasal 170 tentang pengeroyokan KUHP subsider Pasal 351 (penganiayaan) dan Pasal 335 (perbuatan tidak menyenangkan) dengan ancaman minimal 5 tahun bui. Polisi juga mempertimbangkan menjerat mereka dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. "Kami cari yang paling berat," kata Ismahjuddin.
Polisi hingga kini terus mengembangkan penyidikan atas penganiayaan terhadap Yuni, sapaan Nurmila Sariwahyuni. Kemungkinan besar jumlah tersangka bakal bertambah. "Penyidikan masih belum final, bisa saja dari hasil pemeriksaan saksi meningkat menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Antonius Wisnu Sutirta. Saat ini enam orang saksi terus menjalani pemeriksaan intensif.
Pemimpin Redaksi Paser TV, Agus Salim, meminta pelaku penganiaya Yuni dijerat dengan hukuman yang bisa membuatnya jera. Insiden penganiayaan tersebut mencederai kerja jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Pers. “Kami minta hukum menjerakan pelaku. Kami akan terus memantau dan mendampingi kasus ini," kata Agus.
Agus mengaku memerintahkan Yuni mengambil gambar kabar keributan pembongkaran rumah di lahan sengketa pada Sabtu pekan lalu. Wartawati berusia 23 tahun itu berhasil mengambil gambar, tapi dikeroyok oleh 16 orang yang dipimpin Kepala Desa Rantau Panjang, Alias. Setelah babak belur, kamera Yuni dirusak dan tas yang berisi kartu identitasnya dibuang.
Akibat pengeroyokan ini, Yuni mengalami perdarahan dan harus kehilangan janinnya yang baru berusia dua minggu. Yuni pun harus dirawat di RSUD Panglima Sebaya. Yuni mengalami luka dan memar di bagian wajah dan tubuhnya.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Paser, Adi Maulana, menyerahkan proses hukum para tersangka kepada pihak kepolisian. Menurut dia, sesuai dengan aturan kepegawaian, Aliansah bisa dicopot dari jabatannya sebagai sekretaris desa bila terbukti bersalah terlibat tindak kriminal. "Kalau mencopot jabatan itu mudah, tapi memberhentikan sebagai pegawai itu yang akan lama," kata Adi.
Para tersangka belum bisa dimintai konfirmasi perihal kasus yang menjerat mereka. Polisi melarang wartawan untuk menemui para tersangka ataupun saksi-saksi yang diperiksa.
FIRMAN HIDAYAT
Baca Investigasi Tempo
Puncak Rusak, Zulkifli Hasan Tak Bisa Lepas Tangan
Kementerian Kehutanan Dinilai Abai Kelola Puncak
Banjir Kiriman Rendam Tiga Kampung 150 Cm
Berita terkait
Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang
50 hari lalu
Dewan Pers mengungkap motif penganiayaan oleh 3 anggota TNI AL itu. Korban dipaksa menandatangani 2 surat jika penganiayaan ingin dihentikan.
Baca SelengkapnyaJurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal
50 hari lalu
"Dewan Pers akan memantau betul peristiwa ini, memastikan proses hukumnya berjalan, dan memastikan korban dalam perlindungan," ujar Arif Zulkifli.
Baca SelengkapnyaAnggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi
50 hari lalu
Danlanal Ternate meminta maaf atas insiden kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Bacan, Halmahera Selatan.
Baca SelengkapnyaAJI Kecam Penyerangan Wartawan dengan Air Keras di Bangka Belitung
27 November 2023
AJI mendesak kepolisian untuk segera mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku
Baca SelengkapnyaKekerasan Jurnalis saat Kericuhan di Dago Elos, Polisi Bandung Bungkam
17 Agustus 2023
Dua jurnalis mendapat kekerasan saat meliput di Dago Elos. Dipukul di bagian pundak, perut, paha, tangan, rambut dijambak, dan kepala dipentung.
Baca SelengkapnyaWartawan Diserang saat Liput Diskusi tentang Golkar, Dewan Pers Dampingi Pelaporan ke Polisi
29 Juli 2023
Sejumlah wartawan diserang saat meliput diskusi tentang Partai Golkar di Restoran Pulau Dua, Senayan
Baca SelengkapnyaPolda Metro Terima Laporan Dugaan Penganiayaan Jurnalis di Acara Diskusi soal Golkar
27 Juli 2023
Sejumlah jurnalis diserang saat meliput diskusi tentang Partai Golkar
Baca SelengkapnyaJurnalis Diserang saat Diskusi tentang Golkar, AJI Jakarta Desak Polisi Tangkap Pelaku
27 Juli 2023
Sejumlah jurnalis menjadi korban penyerangan saat meliput diskusi Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) di Restoran Pulau Dua, Senayan
Baca SelengkapnyaBaru Dieksekusi ke Rutan, 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Dibawa Lagi ke Mapolda Jatim
6 Juni 2023
Pemindahan dua tahanan penganiaya jurnalis Tempo ini dikhawatirkan sebagai upaya mengulur masa penahanan.
Baca SelengkapnyaLaporan Yayasan Tifa: Kekerasan terhadap Jurnalis di Level Mengkhawatirkan
21 Mei 2023
Jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis per tahun masih di atas 40 kasus.
Baca Selengkapnya