TEMPO.CO, Surabaya- Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur mengeksekusi tiga pejabat Pemerintah Kota Surabaya. Mereka adalah Sekretaris Kota Surabaya Sukamto Hadi, Asisten II Sekretaris Kota Muhlas Udin dan bekas Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kota Surabaya yang kini menjadi staf wali kota, Purwito.
Sukamto dkk dinilai terbukti menerima gratifikasi jasa pungut Rp 720 juta pada 2007. Mereka datang ke kantor kejaksaan setelah mengikuti sidang Peninjauan Kembali kasusnya di Pengadilan Negeri Surabaya. Setelah membereskan masalah administrasi, ketiganya langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Porong, Sidoarjo.
Sebelum mendatangi kejaksaan negeri dengan sukarela, Sukamto dan kawan-kawan sebenarnya sudah tiga kali mangkir dari panggilan kejaksaan. Alasannya tak memenuhi panggilan eksekusi karena belum siap dipenjara.
Penasehat hukum terhukum, George Handiwiyanto mengatakan kliennya menyerahkan diri secara sukarela. Ia membantah Sukamto, Muhlas dan Purwito ditangkap jaksa. “Sejak kemarin-kemarin saya sudah bilang klien saya kooperatif, tinggal mencari saat yang tepat untuk menjalani eksekusi,” kata dia kepada Tempo.
Kepala Kejaksaan Surabaya M. Dhofir mengatakan, eksekusi terhadap para pejabat Pemerintah Surabaya itu lantaran putusan kasasi Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung mengharuskan mereka harus menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan. “Sesuai aturan, terhukum harus dieksekusi,” kata dia.
Kasus yang membelit Sukamto dkk terjadi pada 2007 silam. Mereka dianggap memberika uang yang bersumber dari jasa pungut Pemerintah Kota Surabaya kepada anggota DPRD Surabaya. Ketua DPRD, Musyafak Rouf sudah dieksekusi lebih dulu dalam perkara yang sama. Pemberian jasa pungut itu berkaitan dengan pembangunan Surabaya Sport Center di Kecamatan Pakal.
KUKUH S WIBOWO
Berita terkait
Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan
2 hari lalu
Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.
Baca SelengkapnyaBeberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik
2 hari lalu
Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
4 hari lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan
6 hari lalu
KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
7 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo
7 hari lalu
Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaDugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan
8 hari lalu
Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.
Baca SelengkapnyaBekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung
9 hari lalu
Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.
Baca SelengkapnyaNilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar
11 hari lalu
KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang
Baca SelengkapnyaEks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara
14 hari lalu
KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.
Baca Selengkapnya