Anggota DPRD Sumbar Ditatar UU Tindak Pidana Korupsi
Reporter
Editor
Sabtu, 14 Agustus 2004 15:41 WIB
TEMPO Interaktif, Padang: Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat memberikan pembekalan pengetahuan undang-undang tindak pidana korupsi kepada 217 anggota dewan dan pejabat eksekutif dari lima DPRD kota dan kabupaten di Sumatera Barat, di Gedung Wanita Rohana Kudus, Padang, Sabtu (14/8). Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat Muchtar Arifinmenjelaskan, pembekalan diberikan sebagai upayapencegahan ke depan agar tidak lagi terjadi tindakpidana korupsi di kalangan legislatif dan eksekutif. "Agar ke depan kita tidak terjerumus lagi kepada hal yang sama, sebab kasus ini menimbulkan akibat dan dampak yang begitu besar kepada semua pihak. Kalaukasus korupsi ini terjadi lagi terhadap anggota DPRDbaru hasil Pemilu 2004, akan membutuhkan energi yangluar biasa dari semua pihak termasuk Kejaksaan untukmenanganinya," tambahnya.Menurut Muchtar, dari pengalaman Kejaksaan mengusutkasus korupsi DPRD selama ini, penyebabnya antara lainkarena kurangnya pemahaman anggota dewan tentangtindak pidana korupsi yang akhirnya membawa sejumlahanggota dewan lama di Sumaatera Barat terjerat kasuskorupsi APBD. "Inilah yang mendorong kami mengambil inisiatif mengadakan acara ini dan mudah-mudahan diikuti Kejaksaan lain di Indonesia sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus korupsi APBD di masa mendatang," ungkapnya.Ke-217 anggota dewan yang menjadi peserta itumerupakan anggota DPRD baru hasil Pemilu 5 April yangsudah dilantik dalam minggu lalu. Mereka adalahanggota DPRD Kota Padang, DPRD Kota Bukittinggi, DPRDKabupaten Agam, DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, danDPRD Kabupaten Pasaman.Selain itu juga hadir sejumlah pejabat eksekutifkelima daerah, di antaranya wali kota, bupati, dankepala bagian anggaran. Acara pembekalan berbentuk diskusi sehari tentang pemahaman terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam proses penyusunan, pelaksaan dan pertanggungjawabanAPBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yangdipandu pejabat Kejaksaan Tinggi. Dalam diskusi itu dibahas norma-norma hukum tindak pidana korupsi dalam penyusunan APBD, di mana adakoridor-koridor hukum yang harus diperhatikanlegislatif dan eksekutif dalam penyusunan APBDsehingga tidak terjerat kasus korupsi.Ketua (Sementara) DPRD Kota Padang, Budiman menyambut baik acara yang diinisiatifi Kejaksaan tersebut. "Pembekalan ini sangat bermanfaat bagi kami para anggota dewan baru untuk memahami undang-undang, agar tidak terulang lagi kejadian yang menimpa anggotadewan sebelumnya," katanya. Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Rusdi Zen yangjuga hadir dalam acara itu, mengaku bangga sekali, karena Sumatera Barat memulai reformasi hukum di Indonesia. "Karena terus terang selama ini saya malu di Sumatera Barat terjadi korupsi berjemaah para anggota dewan," ungkap anggota DPR RI dari Partai Golkar asal Sumatera Barat itu.Febrianti - Tempo News Room