TEMPO.CO, Jakarta - Penasehat hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi menunda penyidikan terhadap kliennya. Menurut dia, ini terkait dengan pengusutan Komite Etik terhadap kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik) bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu.
"Sebaiknya proses penyidikan itu ditunda sementara," katanya di gedung KPK, Jumat, 1 Maret 2013.
Firman menjelaskan, kemungkinan sprindik itu bocor di lingkup pimpinan dan level pengambilan keputusan. Agar integritas pemeriksaan terjaga, dia berpendapat lebih baik penyidikan ditunda hingga Komite menghasilkan keputusan. "Supaya tak ada spekulasi di penyidikan ini," ujar dia.
Selain itu, Firman juga menginginkan KPK melakukan proses digital forensik komunikasi antara KPK dan pihak luar. "Siapa tahu ada hubungan komunikasi," kata dia.
Pimpinan KPK sepakat membentuk tim investigasi untuk mengusut pembocor dokumen surat perintah penyidikan Anas Urbaningrum. Mereka juga setuju membentuk Komite Etik dan menunjuk Wakil Ketua Bambang Widjojanto sebagai wakil pimpinan Komite itu.
Anggota Komite terdiri atas lima orang. Selain Bambang, unsur internal diisi penasihat KPK, Abdullah Hehamahua. Tiga unsur eksternal yang dianggap memiliki integritas dan kredibilitas adalah Abdul Mukti Fadjar, Anis Baswedan, dan Tumpak Haturangan Panggabean.
Dalam jangka waktu satu bulan terhitung mulai akhir Februari kemarin, KPK akan menyampaikan hasil penelusurannya pada publik. "Sebagai tanggung jawab akuntabilitas pada publik," ujar salah satu anggota Komite Etik, Abdullah Hehamahua.
NUR ALFIYAH
Berita terkait
Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN
13 April 2023
Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.
Baca SelengkapnyaPengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum
17 Maret 2021
Menpora Zainuddin Amali merespons kemungkinan Kawasan Olahraga Hambalang sebagai lokasi pemusatan latihan nasional.
Baca SelengkapnyaKPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...
21 Juli 2020
Pembangunan proyek Hambalang sebagai lokasi pelatnas sudah mendapat lampu hijau dari KPK untuk dilanjutkan, namun terkendala wabah Covid-19.
Baca SelengkapnyaMenpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru
27 Mei 2020
Kemenpora sedang menyusun Grand Design Olahraga Nasional untuk menghasilkan atlet berprestasi secara sistematik
Baca SelengkapnyaSBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang
11 November 2018
Curahan hati ini diungkapkan SBY saat menutup pembekalan calon anggota legislatif Partai Demokrat yang sudah berlangsung sejak kemarin.
Baca SelengkapnyaAjukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas
12 Juli 2018
Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meminta divonis bebas lewat permohonan PK dalam kasus Hambalang.
Baca SelengkapnyaAjukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini
24 Mei 2018
Dalam peninjauan kembali atau PK tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan empat bukti baru atau novum.
Baca SelengkapnyaJalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin
21 Juli 2017
Choel Mallarangeng akan menjalani hukumannya selama 3,5 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Baca SelengkapnyaSetelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY
20 Juli 2017
Selain kembali bergabung dengan Partai Demokrat dan membantu SBY, Andi Mallarangeng berencana kembali mengajar di kampus.
Baca SelengkapnyaAndi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni
19 Juli 2017
Andi Mallarangeng terpidana kasus korupsi Hambalang telah dinyatakan bebas murni, mulai hari ini.
Baca Selengkapnya